Industri Indonesia Hadapi Ketidakpastian Tarif Perdagangan Amerika Serikat

Pekerja di pabrik manufaktur Indonesia yang terdampak kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juni 2026.

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai Rabu (24/6/2026) sebagai buntut dari kebijakan terkait pencegahan praktik kerja paksa atau forced labor.

Dilansir dari Katadata, kebijakan yang didasarkan pada hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 ini menargetkan 17 negara yang dianggap belum sepenuhnya mampu menekan praktik perburuhan yang melanggar aturan.

Baca Juga

Indonesia mendapatkan tarif yang relatif lebih rendah dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina yang masing-masing dikenai beban sebesar 12,5%.

Pemerintah AS memberikan keringanan tersebut karena menilai Indonesia telah menerapkan kebijakan yang memadai untuk memitigasi masuknya barang hasil kerja paksa.

Meski demikian, kalangan pelaku usaha di dalam negeri justru menyoroti ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS yang dinilai lebih mengancam stabilitas bisnis ketimbang besaran tarif itu sendiri.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa dunia usaha saat ini masih dalam posisi menanti kepastian implementasi kebijakan yang masih berada dalam fase transisi.

Menurut Shinta, proyeksi tarif final yang mungkin mencapai 18% masih sangat bergantung pada proses administrasi dan pembahasan pengecualian produk yang belum rampung di AS.

Situasi ini memicu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan produksi, kontrak ekspor, hingga rencana investasi jangka menengah bagi perusahaan yang berorientasi ke pasar Amerika Serikat.

Industri manufaktur seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur menjadi sektor yang paling sensitif terhadap perubahan kebijakan tersebut.

Pemerintah didorong untuk menjaga intensitas diplomasi ekonomi sekaligus memperkuat daya saing domestik melalui perbaikan logistik dan penyederhanaan regulasi.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Erwin Aksa, menyebut banyak pelaku usaha kini memilih menunda ekspansi kapasitas maupun investasi baru selama investigasi tarif masih berlangsung.

Ketidakpastian ini meningkatkan risiko bagi industri, mulai dari potensi pembatalan kontrak ekspor hingga kesulitan dalam menetapkan harga jual jangka panjang.

Sektor padat karya dipandang sebagai kelompok yang paling rentan jika ketidakpastian kebijakan ini terus berlarut dalam jangka waktu yang lama.

Di sisi lain, industri furnitur melihat tarif 10% sebagai keunggulan relatif, namun Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menegaskan bahwa hal itu tidak otomatis menjamin daya saing produk di pasar global.

Abdul menjelaskan bahwa faktor seperti biaya produksi, produktivitas, serta kecepatan pengiriman tetap menjadi penentu utama di mata pembeli internasional.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Johni Martha, memastikan pemerintah terus berkomunikasi intensif dengan pihak AS untuk mendapatkan perlakuan tarif terbaik.

Pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan terhadap satu pasar utama tidak menjadi risiko sistemik bagi industri nasional.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa importir di Amerika cenderung menunda kontrak karena mereka belum dapat memperkirakan beban biaya impor secara pasti.

Senada dengan hal tersebut, ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa investor akan terus menahan diri selama risiko penumpukan tarif atau duty stacking masih membayangi prospek bisnis mereka.

Ringkasan

Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai Rabu (24/6/2026) sebagai langkah penegakan aturan terkait pencegahan praktik kerja paksa berdasarkan investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

Meskipun tarif tersebut lebih rendah dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam dan Thailand, kalangan pelaku usaha nasional menilai ketidakpastian kebijakan perdagangan AS yang berpotensi naik hingga 18% lebih mengancam stabilitas bisnis dan investasi jangka menengah. Akibat situasi ini, banyak perusahaan memilih menunda ekspansi serta kontrak ekspor baru, terutama pada sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan furnitur.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah terus melakukan diplomasi ekonomi dengan pihak AS sekaligus mendorong diversifikasi pasar ekspor guna meminimalisir ketergantungan pada satu negara. Para pakar ekonomi menekankan bahwa ketidakpastian mengenai beban biaya impor ini menjadi hambatan utama bagi investor dan importir dalam menyusun strategi bisnis jangka panjang.

Rekomendasi