Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Biaya Tambahan Tiket Pesawat

Pesawat komersial sedang bersiap lepas landas di landasan pacu bandara
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan tiket pesawat menjadi 30 persen.

Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge tiket pesawat menjadi 30% dari tarif batas atas untuk seluruh kelompok layanan domestik, Rabu (5/8/2026).

Dilansir dari Katadata, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas penurunan harga rata-rata avtur nasional yang kini berada di angka Rp 21.892 per liter.

Baca Juga

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai fluktuasi bahan bakar pesawat.

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan.

“Kami evaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.

Pihak otoritas penerbangan menegaskan akan terus mengawasi penerapan tarif ini agar setiap maskapai tetap transparan dan akuntabel kepada penumpang.

Pengawasan akan mencakup pemantauan ketat terhadap harga tiket yang dijual di pasar serta kepatuhan maskapai dalam memisahkan komponen biaya tambahan di setiap lembar tiket.

Pemerintah juga memastikan bahwa maskapai masih diberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan batas atas biaya tambahan sebesar 50% pada Mei lalu guna merespons lonjakan harga bahan bakar saat itu.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat penurunan harga avtur untuk periode Agustus 2026 di berbagai bandara utama di Indonesia.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur mengalami penurunan sebesar 1,25% menjadi Rp 21.102 per liter dibandingkan bulan sebelumnya.

Penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia serta perhitungan Mean of Platts Singapore.

Langkah ini tercatat sebagai penurunan harga avtur untuk ketiga kalinya sejak terjadinya gejolak geopolitik di wilayah Iran.

Berikut adalah rincian harga avtur di beberapa bandara utama setelah penyesuaian per 1 Agustus 2026:

  • Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta turun dari Rp 21.369 menjadi Rp 21.102 per liter.
  • Harga avtur di Bandara Ngurah Rai turun dari Rp 22.204 menjadi Rp 21.926 per liter.
  • Harga avtur di Bandara Kualanamu turun dari Rp 21.948 menjadi Rp 21.670 per liter.
  • Harga avtur di Bandara Juanda turun dari Rp 22.104 menjadi Rp 21.825 per liter.
  • Harga avtur di Bandara Sultan Hasanuddin turun dari Rp 22.226 menjadi Rp 21.948 per liter.

Ringkasan

Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas mulai Rabu (5/8/2026) di Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan harga rata-rata avtur nasional guna menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan bisnis maskapai.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menyusul turunnya harga avtur di berbagai bandara utama, seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang kini berada di angka Rp 21.102 per liter. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan ketat terhadap maskapai untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam penerapan tarif baru tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan batas atas biaya tambahan sebesar 50% pada Mei lalu untuk merespons lonjakan harga bahan bakar. Saat ini, maskapai tetap diberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai dengan strategi bisnis masing-masing.

Rekomendasi