Gubernur Jawa Barat Wajib Revisi Upah Minimum Sektoral

Presiden KSPI Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Bandung mengenai UMSK Jawa Barat 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal mengonfirmasi kemenangan gugatan buruh atas pembatalan penetapan UMSK Jawa Barat 2026.

Bandung – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi memenangkan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (23/7/2026) terkait pembatalan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir dari Katadata, Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) lama dan menyusun regulasi baru yang sepenuhnya selaras dengan rekomendasi dari para bupati serta wali kota di seluruh wilayah tersebut.

Baca Juga

Perselisihan ini bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada akhir tahun lalu yang dianggap tidak mengakomodasi usulan Dewan Pengupahan di tingkat daerah.

Pihak buruh menilai bahwa besaran upah yang ditetapkan pemerintah provinsi saat itu tidak mencerminkan pertumbuhan ekonomi pada sektor-sektor spesifik, bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan standar tahun sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan dua poin krusial yang mewajibkan pemerintah daerah untuk segera melakukan koreksi atas kebijakan pengupahan yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak pekerja di berbagai sektor industri strategis yang sebelumnya sempat dihapus dari daftar penerima UMSK oleh pemerintah provinsi.

Beberapa sektor yang akan kembali mendapatkan kepastian upah di atas standar UMK meliputi industri elektronik, otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, serta sektor alas kaki.

Sebagai contoh, sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi kini berpeluang kembali menerima standar upah yang sempat diusulkan sebesar lebih dari Rp5,9 juta per bulan.

Said Iqbal menegaskan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan bahwa perubahan sepihak atas rekomendasi daerah yang dilakukan gubernur selama ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pihaknya secara tegas meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengajukan upaya banding demi menjaga kepastian hukum bagi para pekerja dan pelaku dunia usaha.

Jika pemerintah provinsi bersikeras menempuh jalur banding, dikhawatirkan proses sengketa akan berlangsung sangat panjang hingga memasuki periode pembahasan UMSK tahun 2027.

Kondisi ketidakpastian tersebut dinilai justru akan merugikan iklim investasi serta mengganggu stabilitas hubungan industrial yang selama ini berusaha dijaga oleh para buruh.

Selain kepada pemerintah, KSPI juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pengusaha di Jawa Barat agar bersiap melaksanakan ketentuan UMSK sesuai dengan SK baru yang akan segera diterbitkan.

Pelaksanaan putusan tanpa hambatan hukum lebih lanjut dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, serikat buruh juga sempat menyoroti isu ketenagakerjaan lainnya, termasuk beberapa poin berikut ini:

  • Said Iqbal melakukan inspeksi mendadak ke PT Moya terkait kasus tewasnya tiga buruh yang ditemukan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Aksi unjuk rasa buruh di depan gedung Kementerian Keuangan dibatalkan setelah tercapai kesepakatan mengenai kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Serikat buruh sempat berencana mendatangi kantor TikTok untuk menuntut pemenuhan hak bagi 90 persen karyawan Tokopedia yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah provinsi kini memiliki tanggung jawab untuk segera merealisasikan putusan PTUN tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kesejahteraan pekerja.

Ringkasan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memenangkan gugatan di PTUN Bandung pada Kamis (23/7/2026), yang mewajibkan Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dan menyusun regulasi baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Putusan ini muncul karena kebijakan gubernur sebelumnya dinilai tidak mengakomodasi usulan Dewan Pengupahan daerah dan menetapkan upah yang tidak mencerminkan pertumbuhan ekonomi sektor spesifik. Akibatnya, pemerintah provinsi diperintahkan segera melakukan koreksi untuk memulihkan hak upah di berbagai sektor strategis, seperti industri elektronik, otomotif, hingga tekstil.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak pemerintah provinsi untuk tidak mengajukan banding demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas hubungan industrial. Jika proses hukum berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian berkepanjangan yang merugikan iklim investasi serta kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.

Rekomendasi