DKI Perkuat Ekosistem Kerja Inklusif, Rangkul Talenta Disabilitas

Bisnistalk.com, – Jakarta – Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas, dengan mayoritas bekerja di sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia: Hasil Long Form SP2020 menunjukkan bahwa 69,14% penyandang disabilitas berat dan 72,01% penyandang disabilitas ringan bekerja di sektor informal, sementara penyerapan di sektor formal masih rendah.

Dilansir dari Katadata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu, sebuah ketentuan yang diperkuat di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga

Meskipun regulasi telah ada, mewujudkan dunia kerja yang inklusif menghadapi tantangan seperti keraguan perusahaan, keterbatasan akses terhadap talenta disabilitas, dan kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi pencari kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), telah meluncurkan berbagai program untuk mengatasi hal ini, termasuk pelatihan, pendampingan rekrutmen, dan penyelenggaraan Job Fair Disabilitas.

“Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebenarnya bukan hal baru. Yang berubah beberapa tahun terakhir adalah bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi program yang benar-benar mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha,” ujar Ketua Sub Kelompok Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransgi DKI Jakarta, Helazurine, kepada Katadata, Senin (6/7).

Salah satu program unggulan adalah job fair dan upskilling disabilitas yang pertama kali digelar pada November 2025, di mana 21 perusahaan menawarkan 107 lowongan kerja dan 80 peserta mengikuti pelatihan di bidang digital marketing, desain grafis, membatik, dan public speaking.

Dari 107 lowongan yang tersedia, 10 peserta telah diterima bekerja, sementara proses rekrutmen lainnya masih berlanjut di tahap seleksi masing-masing perusahaan.

Hingga kini, Disnakertransgi mencatat telah berhasil mendorong perusahaan swasta dan BUMD untuk mempekerjakan total 351 penyandang disabilitas.

Selain menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan, Disnakertransgi juga berupaya memperkuat ekosistem ketenagakerjaan inklusif melalui bimbingan teknis bagi perusahaan dan pengembangan Sistem e-ULD Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Platform digital ini memungkinkan perusahaan mengunggah lowongan kerja sekaligus melaporkan pemenuhan kewajiban mereka dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.

Di sisi lain, penyandang disabilitas dapat membuat profil, mengunggah CV, dan melamar pekerjaan secara daring melalui sistem ini.

Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pencocokan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi pencari kerja sekaligus memperkuat basis data ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Jakarta.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tantangan dalam penyerapan tenaga kerja disabilitas masih signifikan.

Hingga 2025, baru sembilan BUMD dan tujuh perusahaan swasta yang melaporkan telah memenuhi kuota pekerja disabilitas yang diwajibkan.

Pemerintah belum dapat menghitung tingkat kepatuhan secara keseluruhan karena banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan kepatuhan mereka.

Terdapat pula perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas namun belum melaporkannya akibat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan atau kriteria pekerja disabilitas.

Menurut Helazurine, banyak perusahaan yang belum memahami cara merekrut maupun mengembangkan karier pekerja disabilitas, sehingga pendekatan yang diambil lebih berfokus pada pembinaan daripada penegakan sanksi.

“Kami tidak ingin perusahaan merekrut hanya untuk memenuhi kuota. Yang kami dorong adalah terciptanya kesempatan kerja yang berkelanjutan, dengan jenjang karier yang jelas,” katanya.

Pengalaman positif dirasakan oleh Raian Al-Kayyisu, penyandang disabilitas netra yang kini bekerja sebagai terapis refleksi di Kokuo Reflexology.

Ia memperoleh informasi lowongan kerja dari komunitas disabilitas dan setelah menghubungi perusahaan, menjalani pelatihan selama 40 hari, masa magang, lalu diterima bekerja dalam waktu kurang dari tiga hari.

“Yang paling berkesan adalah proses perekrutannya mudah dan tidak dipersulit,” ujar Raian.

Meskipun demikian, Raian menilai lingkungan kerja yang benar-benar inklusif masih perlu terus diperkuat.

Ia berpendapat bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan lebih banyak kesempatan kerja, tetapi juga perlu dilibatkan dalam penyusunan program yang ditujukan bagi mereka.

Sebagai bentuk apresiasi kepada dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memenuhi kuota pekerja disabilitas sejak 2025.

Pada penyelenggaraan perdana, penghargaan diberikan kepada dua perusahaan.

Ke depannya, program penghargaan ini direncanakan diperluas untuk menjangkau lebih banyak perusahaan yang menunjukkan komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif.

Berbagai upaya yang telah dilakukan menunjukkan bahwa membangun dunia kerja yang inklusif tidak cukup hanya dengan menetapkan kuota.

Pelatihan, pendampingan, sistem pendataan yang terintegrasi, serta komitmen dunia usaha merupakan faktor penting agar semakin banyak talenta disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk berkarya dan berkembang.

Rekomendasi