Jakarta – Kementerian Keuangan berhasil menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang tahun 2025 melalui langkah efisiensi drastis sebesar Rp 306 triliun yang diterapkan sejak awal tahun.
Dilansir dari Katadata, kebijakan fiskal ini dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR dan Kementerian PPN/Bappenas terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada Rabu (15/7/2026).
Langkah penghematan tersebut diambil pemerintah sebagai respons atas tantangan penerimaan negara yang mengalami kekurangan atau shortfall pajak mencapai Rp 270 triliun di akhir tahun.
Suahasil menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang dinilai belum mendesak agar ruang fiskal tetap terjaga di tengah tekanan pendapatan.
Pemerintah menetapkan tiga prinsip utama agar efisiensi anggaran tidak menghambat fungsi dasar administrasi negara dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- Pemangkasan anggaran tidak boleh mengganggu pembayaran gaji bagi seluruh aparatur sipil negara.
- Biaya operasional kantor yang mendukung pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal.
- Anggaran yang dialokasikan untuk perlindungan sosial dasar tidak boleh mengalami pengurangan.
“Efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, maupun perlindungan sosial dasar,” kata Suahasil.
Ia menambahkan bahwa efisiensi tersebut terbukti efektif dalam menutup celah akibat rendahnya realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun berjalan.
Berkat penyesuaian belanja tersebut, defisit APBN 2025 mampu dipertahankan pada angka 2,81% terhadap PDB sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan.
Selain tantangan penerimaan, struktur APBN 2025 juga mengalami perubahan signifikan akibat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Danantara.
Peraturan baru ini mengubah mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah dan badan usaha, di mana pemerintah tidak lagi menerima dividen maupun menyalurkan penyertaan modal negara secara konvensional seperti tahun-tahun sebelumnya.
Suahasil menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan keuangan negara dibandingkan periode sebelumnya.
Secara keseluruhan, koordinasi antara efisiensi belanja dan adaptasi terhadap struktur baru menjadi kunci pemerintah dalam menavigasi kondisi fiskal yang cukup menantang sepanjang tahun 2025.
Ringkasan
Kementerian Keuangan berhasil menjaga defisit APBN 2025 di angka 2,81% terhadap PDB melalui langkah efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun, yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kebijakan penghematan drastis tersebut diambil sebagai respons atas kekurangan penerimaan pajak (shortfall) yang mencapai Rp270 triliun, dengan tetap memastikan pos anggaran gaji ASN, operasional pelayanan publik, dan perlindungan sosial dasar tidak terdampak.
Selain tantangan penerimaan, pengelolaan fiskal tahun 2025 juga menyesuaikan diri dengan perubahan struktur keuangan negara akibat implementasi UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Danantara yang mengubah mekanisme dividen dan penyertaan modal pemerintah.





