Destry Damayanti Jelaskan Mekanisme Penggantian Gubernur Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti saat memberikan keterangan resmi terkait mekanisme transisi jabatan.
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.

Jakarta – Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia mulai Senin (27/7/2026) setelah Perry Warjiyo menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Dilansir dari Katadata, pergantian kepemimpinan ini akan mengikuti mekanisme hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia sebagai landasan prosedur transisi jabatan tertinggi di bank sentral tersebut.

Baca Juga

Destry menegaskan bahwa proses pengisian posisi gubernur definitif nantinya akan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 42 terkait persyaratan anggota Dewan Gubernur.

Setiap calon anggota Dewan Gubernur yang diusulkan harus melalui tahapan pengajuan oleh Presiden untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Selama masa transisi berlangsung, Destry memastikan bahwa seluruh mandat serta operasional bank sentral akan tetap berjalan normal seperti sedia kala.

Pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi institusi dengan tetap mengacu pada praktik terbaik internasional demi menjaga stabilitas moneter.

Bank Indonesia telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang terukur dan berjenjang untuk menjamin kesinambungan kebijakan di tengah pergantian pucuk pimpinan.

Proses pengambilan keputusan tersebut tetap berpijak pada struktur yang melibatkan komite serta Rapat Dewan Gubernur sebagai instrumen utama organisasi.

Destry menekankan bahwa sistem kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif-kolegial sehingga tanggung jawab tetap terpikul oleh seluruh anggota Dewan Gubernur.

Kelima anggota Dewan Gubernur akan bekerja bersama untuk memastikan setiap amanah lembaga tetap terlaksana dengan baik selama proses transisi kepemimpinan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diserahkan secara resmi pada akhir pekan lalu.

Pemerintah mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi Perry yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Mekanisme pengusulan nama calon gubernur baru akan segera diproses oleh pemerintah melalui jalur konstitusional yang berlaku sesuai undang-undang.

Hingga saat ini, Destry Damayanti menjadi otoritas tertinggi yang memegang kendali operasional bank sentral hingga gubernur definitif resmi ditetapkan oleh negara.

Ringkasan

Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia mulai Senin (27/7/2026) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya. Transisi kepemimpinan ini akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia untuk memastikan operasional bank sentral tetap berjalan normal.

Proses pemilihan gubernur definitif nantinya akan merujuk pada Pasal 40 dan Pasal 42 UU Bank Indonesia, di mana calon yang diusulkan oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah saat ini tengah memproses pengusulan nama kandidat baru sesuai jalur konstitusional setelah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

Destry menegaskan bahwa sistem kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif-kolegial, sehingga seluruh anggota Dewan Gubernur akan bekerja sama menjaga stabilitas moneter selama masa transisi berlangsung. Pengambilan keputusan tetap berpijak pada struktur organisasi yang terukur untuk menjamin kesinambungan kebijakan lembaga.

Rekomendasi