Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hingga Sabtu (8/8/2026) telah menyita aset senilai total Rp 425 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Dilansir dari Katadata, langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian bagi 14.411 pemberi pinjaman yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Bareskrim Polri saat ini terus melakukan penelusuran aset secara intensif untuk mengoptimalkan pengembalian dana para korban yang terdampak dalam perkara tersebut.
Penyitaan aset senilai Rp 425 miliar tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah yang melibatkan lima tersangka berinisial TA, MY, ARL, AS, dan FH.
Dari total nilai sitaan, sebanyak Rp 319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka AS juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidik telah menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan pada 5 Agustus untuk segera diproses ke persidangan.
Dalam proses penyidikan terhadap AS, tim penyidik telah memeriksa 43 orang saksi serta lima ahli dan menyita aset tidak bergerak di Bandung senilai Rp 30 miliar.
Secara keseluruhan, aset yang disita mencakup 694 sertifikat tanah serta 16 objek properti berupa kantor, ruko, rumah tinggal, hingga apartemen.
Aset-aset tidak bergerak tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan estimasi nilai mencapai Rp 390 miliar.
Selain properti, penyidik juga mengamankan 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan nilai total Rp 18 miliar.
Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai, saldo rekening sebesar Rp 12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Proses hukum saat ini masih terus berjalan untuk berkas perkara tersangka FH yang mencakup penyitaan uang tunai fee brand ambassador sebesar Rp 5,25 miliar.
Penyidik juga merencanakan penyitaan terhadap 58 aset tanah tambahan yang berlokasi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta untuk menambah nilai pemulihan aset.
Dalam upaya mempercepat penanganan, Polri berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memverifikasi data serta menghitung nilai restitusi bagi 5.714 korban yang telah terdata.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan hak-hak korban dapat terakomodasi sepenuhnya.
Ringkasan
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 425 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia yang merugikan 14.411 pemberi pinjaman sebesar Rp 2,4 triliun hingga Sabtu (8/8/2026). Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian bagi para korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Penyitaan aset tersebut melibatkan lima tersangka dan mencakup 694 sertifikat tanah serta 16 objek properti berupa kantor, ruko, dan apartemen senilai Rp 390 miliar, ditambah dengan deposito, uang tunai, saldo rekening, dan kendaraan bermotor. Saat ini, berkas perkara beberapa tersangka telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok, sementara penyidik terus melacak tambahan 58 aset tanah lainnya.
Dalam proses penyidikan, Polri berkoordinasi dengan OJK, PPATK, dan LPSK untuk memastikan transparansi serta memverifikasi data 5.714 korban yang telah terdata guna menghitung nilai restitusi yang akan dikembalikan.
