Jakarta – Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pengatur Jasa Keuangan (LPJK) sebagai regulator khusus untuk mengawasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memastikan operasional kawasan keuangan tersebut berjalan efektif, Sabtu (25/7/2026).
Dilansir dari Katadata, pembentukan lembaga ini dinilai krusial namun memerlukan pengaturan kewenangan yang tegas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak memicu tumpang tindih pengawasan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa pemisahan teritorial diharapkan mampu meminimalisasi potensi tumpang tindih regulasi antarlembaga tersebut.
Ia mengingatkan agar LPJK PFII tetap beroperasi sesuai koridor dan tidak mengeluarkan kebijakan yang melampaui kewenangan yang selama ini menjadi otoritas OJK.
Menurut Wijayanto, koordinasi yang solid menjadi kunci utama agar dualisme regulator tidak menimbulkan persoalan sistemik di masa depan.
Salah satu skema yang diusulkan adalah dengan menempatkan perwakilan dari OJK, BI, dan LPS di dalam struktur lembaga pengawas PFII.
“Saya rasa ini solusi yang cukup membantu, walaupun tidak ada jaminan koordinasi itu bisa berjalan baik,” kata Wijayanto.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang PFII, LPJK PFII memiliki mandat untuk mengatur serta mengawasi kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang di kawasan tersebut.
Lembaga ini diberikan wewenang penuh mulai dari menetapkan peraturan, melakukan pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa LPJK PFII memiliki karakter yang berbeda dengan OJK karena statusnya sebagai regulator berbasis yurisdiksi kawasan.
Model kelembagaan serupa menurut Yusuf telah diterapkan di berbagai pusat keuangan global seperti Dubai, Abu Dhabi, dan India untuk melayani aktivitas keuangan internasional.
Karena perbedaan model ini, irisan kewenangan dengan otoritas nasional merupakan konsekuensi desain kelembagaan yang harus dikelola melalui aturan teknis yang jelas.
Yusuf merinci ada enam fungsi utama yang harus dijalankan oleh regulator PFII, yaitu perizinan, pengawasan prudensial, perlindungan investor, pencegahan tindak pidana pencucian uang, pengawasan risiko sistemik, serta kewajiban pelaporan data.
Ia turut menyoroti tiga potensi risiko besar yang perlu diantisipasi pemerintah dalam implementasi regulasi di kawasan tersebut.
- Risiko arbitrase regulasi yang mungkin terjadi jika standar di PFII jauh lebih longgar dibanding pasar domestik.
- Munculnya celah pengawasan ketika suatu aktivitas keuangan berada di wilayah abu-abu antara kewenangan LPJK PFII, OJK, dan BI.
- Potensi konflik kepentingan jika regulator terlalu fokus mengejar target investasi namun mengabaikan disiplin pengawasan.
Yusuf menegaskan bahwa standar prudensial di kawasan PFII harus tetap setara dengan rezim nasional demi menjaga stabilitas keuangan negara.
Ia menyarankan agar kemudahan bagi pelaku usaha cukup diberikan pada aspek administratif saja, seperti percepatan perizinan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Penting bagi pemerintah untuk segera menyusun protokol penanganan krisis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku pasar.
“Ukuran keberhasilannya bukan pada struktur kelembagaannya, melainkan pada seberapa jelas peraturan pelaksana membagi kewenangan dan menetapkan siapa yang mengambil keputusan ketika terjadi krisis,” kata Yusuf.
Ringkasan
Pemerintah berencana membentuk Lembaga Pengatur Jasa Keuangan (LPJK) sebagai regulator khusus untuk mengawasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna memastikan operasional kawasan berjalan efektif pada Sabtu (25/7/2026).
Pembentukan lembaga ini dinilai krusial namun memerlukan batasan kewenangan yang tegas dengan OJK, BI, dan LPS agar tidak terjadi tumpang tindih pengawasan yang dapat memicu persoalan sistemik di masa depan.
Para ekonom menyarankan integrasi perwakilan otoritas nasional dalam struktur LPJK serta penyusunan protokol krisis yang jelas, mengingat adanya risiko arbitrase regulasi dan celah pengawasan yang harus dimitigasi agar standar prudensial tetap terjaga.
