Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menghitung besaran tambahan dana transfer ke daerah (TKD) guna mengatasi kendala fiskal yang dialami sejumlah wilayah pada Jumat (31/7/2026).
Dilansir dari Katadata, sang menteri menjelaskan bahwa tindak lanjut kebijakan tersebut kini sepenuhnya bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya belum bersedia membeberkan detail besaran anggaran karena harus melaporkan hasil perhitungan kementeriannya kepada kepala negara terlebih dahulu.
“Nanti saya menghadap Bapak Presiden, kalau Beliau setuju ya kita umumkan, kalau tidak ya, ini keputusan Bapak Presiden semua,” kata Purbaya.
Menteri Keuangan meyakini bahwa kalkulasi yang telah disusun oleh jajarannya cukup memadai untuk menambal kekurangan anggaran yang membebani pemerintah daerah.
Sebelumnya, terdapat indikasi bahwa sekitar 490 daerah berpotensi menjadi penerima tambahan dana tersebut berdasarkan proyeksi awal kementerian.
“Ya sekitar segitulah, ini masih harus diluruskan karena baru dihitung di atas kertas,” ujar Purbaya.
Upaya sinkronisasi data terkait kesulitan anggaran daerah juga telah dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pertemuan antara kedua menteri tersebut membahas percepatan pencairan dana bagi hasil serta mekanisme penambahan dana transfer ke daerah.
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan instruksi tegas agar pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai kontrak maupun menunggak pembayaran gaji mereka.
Menurut Tito, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal yang ada.
Ia mencontohkan bahwa beberapa daerah yang melaporkan kekurangan anggaran ternyata masih memiliki alokasi biaya operasional dan pemeliharaan yang tergolong berlebihan.
Terkait dinamika fiskal yang terjadi di berbagai wilayah, pemerintah pusat telah memetakan beberapa urgensi sebagai berikut:
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melakukan pembedahan terhadap APBD bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
- Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (CORE) mencatat bahwa pemerintah daerah menghadapi tekanan finansial berat pada tahun 2026 dengan ruang fiskal yang kian sempit.
- Pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap menjadi tanggung jawab penuh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menghitung besaran tambahan dana transfer ke daerah (TKD) untuk mengatasi kendala fiskal di berbagai wilayah, namun pencairannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (31/7/2026).
Purbaya belum merinci besaran anggaran tersebut karena masih harus melaporkan hasil perhitungan kementeriannya kepada kepala negara, meskipun proyeksi awal menunjukkan sekitar 490 daerah berpotensi menjadi penerima tambahan dana.
Sebagai langkah pendukung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berkoordinasi untuk membedah APBD daerah yang kesulitan keuangan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap memprioritaskan pembayaran gaji pegawai serta melakukan efisiensi pada biaya operasional yang berlebihan.
