Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat pengawasan terhadap emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) melalui penerapan metodologi baru pada Kamis (16/7/2026).
Dilansir dari Katadata, otoritas bursa kini menambahkan kriteria price impact ratio khusus bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun untuk memitigasi risiko pasar.
Langkah strategis ini berdampak langsung pada sejumlah emiten milik konglomerat, termasuk grup usaha yang dikendalikan oleh Dato Sri Tahir.
Beberapa emiten di bawah naungan Grup Mayapada yang masuk dalam daftar pengawasan ketat tersebut antara lain PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (BNII).
Data bursa menunjukkan tingkat konsentrasi kepemilikan pada ketiga emiten tersebut memang sangat dominan, di mana MPRO tercatat mencapai 99,99%, BNII sebesar 99,14%, dan SRAJ di angka 97,21%.
Meskipun tingkat konsentrasi pemilikannya sangat tinggi, porsi saham beredar di publik atau free float pada ketiga emiten tersebut masih memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh BEI.
Menanggapi kebijakan ini, Financial Educator Manager Sucor Sekuritas, Hendry Wijaya, mengingatkan investor agar lebih waspada terhadap risiko likuiditas pada saham-saham dengan free float yang tipis.
Selain masalah likuiditas, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi cenderung memiliki volatilitas yang tajam karena pergerakan harganya tidak selalu mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.
Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah potensi tekanan jual dari passive fund apabila terjadi penyesuaian bobot oleh lembaga indeks global seperti MSCI atau FTSE.
Hendry Wijaya juga menyoroti terbatasnya transparansi struktur kepemilikan yang dapat memengaruhi kewajaran harga pasar, sehingga investor disarankan berhati-hati dalam menggunakan harga tersebut sebagai acuan valuasi.
Saham yang masuk dalam kategori HSC juga berpeluang besar menerima notasi khusus, termasuk potensi masuk dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) jika memenuhi kriteria pengawasan bursa.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa price impact ratio dihitung dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity atau rasio volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham beredar.
Semakin rendah volume transaksi suatu saham, maka semakin rendah pula velocity-nya, sehingga perubahan harga yang besar akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi.
“Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi, atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC,” kata Jeffrey Hendrik.
Evaluasi menggunakan kriteria baru ini akan diterapkan secara berkala setiap tiga bulan mengikuti siklus peninjauan indeks utama di bursa.
Dengan kebijakan tersebut, BEI telah menambah 37 emiten baru ke dalam daftar HSC, sehingga total perusahaan yang masuk dalam radar pengawasan saat ini mencapai 51 emiten.
“Sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham, sekali lagi ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien,” ujar Jeffrey Hendrik.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperketat pengawasan terhadap 51 emiten dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) melalui penerapan metodologi price impact ratio baru per Kamis (16/7/2026) untuk memitigasi risiko pasar.
Kebijakan ini menyasar emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun, termasuk perusahaan di bawah Grup Mayapada seperti MPRO, BNII, dan SRAJ yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham sangat dominan di atas 97 persen.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko likuiditas, volatilitas harga yang tidak mencerminkan fundamental, serta potensi tekanan jual dari lembaga indeks global, di mana saham-saham tersebut kini berpeluang menerima notasi khusus atau masuk dalam radar Unusual Market Activity (UMA).
