BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran Kredit Tanpa Collection Agent

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di seluruh Indonesia pada Senin (13/7/2024) guna memastikan pembiayaan program pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran dan mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Dilansir dari keterangan tertulis resmi perusahaan, langkah strategis ini mencakup penguatan pada seluruh tahapan penyaluran mulai dari analisis kredit, verifikasi debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan kredit, hingga digitalisasi proses dan audit berkala.

Baca Juga

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa penguatan tata kelola dilakukan agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak.

“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak,” kata Okki.

Salah satu kebijakan utama yang kini diterapkan adalah analisis kredit secara langsung kepada petani atau sistem one-on-one tanpa melibatkan collection agent untuk mendapatkan informasi akurat mengenai profil usaha dan kemampuan bayar calon debitur.

Perseroan juga memperluas penyaluran kredit berbasis ecosystem-based financing dengan menggandeng perusahaan inti yang berperan sebagai offtaker guna memastikan penyerapan hasil produksi dan pengawasan penggunaan kredit.

“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani,” ujar Okki.

Selain itu, BNI menerapkan pembatasan radius penyaluran untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC) serta verifikasi usaha di lapangan.

Pemanfaatan sistem digital terus dioptimalkan untuk memonitor data debitur, termasuk lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga realisasi penggunaan dana secara terukur.

“Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur,” kata Okki.

Terkait perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, pihak bank menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan internal BNI kepada aparat penegak hukum.

“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum,” tutur Okki.

Perseroan saat ini menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebijakan perusahaan.

BNI menekankan bahwa tindakan individu yang melanggar ketentuan tidak mencerminkan kebijakan atau praktik bisnis perbankan yang dijalankan secara korporasi.

Seluruh jajaran manajemen berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kualitas penyaluran kredit melalui pengawasan yang ketat dan berkelanjutan di masa depan.

Langkah penguatan ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kredit bermasalah sekaligus memberikan akses permodalan yang sehat bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

Sinergi dengan berbagai pihak tetap dijaga oleh bank untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat luas.

Rekomendasi