Kemendikdasmen resmi menerapkan aturan baru MPLS 2026 melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan, hingga pungutan liar. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan edukatif bagi seluruh peserta didik baru.
Tag: Permendikdasmen
Empat Kriteria Siswa Penyelenggara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, siswa yang terlibat dalam kepanitiaan MPLS harus memenuhi kriteria ketat seperti aktif dalam organisasi serta memiliki integritas tinggi. Aturan ini memastikan peran siswa hanya sebagai pendamping edukatif agar kegiatan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

