Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan regulasi yang mewajibkan pihak penyedot air tanah untuk melakukan pemulihan cadangan air melalui langkah konservasi. Aturan ini bertujuan menekan risiko penurunan permukaan tanah serta mengatasi ancaman krisis air yang diproyeksikan meningkat di masa depan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan regulasi yang mewajibkan pihak penyedot air tanah untuk melakukan pemulihan cadangan air melalui langkah konservasi. Aturan ini bertujuan menekan risiko penurunan permukaan tanah serta mengatasi ancaman krisis air yang diproyeksikan meningkat di masa depan.
Berita Terkait
Tag: Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri LH Bidik Kredit Keanekaragaman Hayati Fase Kedua
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mendorong pengembangan kredit keanekaragaman hayati sebagai pilar ekonomi baru Indonesia untuk mengoptimalkan kekayaan alam tanpa merusak ekosistem. Langkah ini diproyeksikan memiliki nilai ekonomi lebih besar dibanding perdagangan karbon konvensional.
Agincourt dan NSHE Tetap Beroperasi Meski Audit Lingkungan Mandek
Operasional tambang emas Martabe dan proyek PLTA Batang Toru tetap berjalan normal meski audit lingkungan pascabencana masih berlangsung. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan izin perusahaan tidak dicabut karena audit dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dokumen lingkungan.
KLH Usulkan Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatra Bebas Pembangunan
Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan ratusan ribu hektare lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bebas dari pembangunan baru. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi setelah evaluasi menunjukkan pengembangan kawasan telah melampaui daya dukung lingkungan.
KLH Investigasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Lokasi Pernah Sanksi
KLH investigasi penyebab kebakaran TPA Jatiwaringin setelah api padam. Lokasi ini sebelumnya pernah mendapat sanksi administrasi dari KLH karena tata kelola yang kurang memadai.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




