Telkomsel Tanggapi Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus

Jakarta – PT Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus, namun perusahaan belum merinci skema teknis yang akan diterapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut pada Jumat (24/7/2026).

Dilansir dari Katadata, Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menegaskan bahwa pihak perusahaan menghormati keputusan hukum tersebut dan berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh konsumen.

Baca Juga

“Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan,” kata Fahmi.

Pihak manajemen menilai bahwa pemanfaatan kuota internet secara optimal saat ini merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat seiring dengan tingginya aktivitas digital di Indonesia.

Meskipun demikian, Fahmi belum memberikan kepastian apakah seluruh paket internet yang ditawarkan perusahaan nantinya akan mengadopsi mekanisme kuota yang tidak hangus atau apakah kebijakan ini akan berdampak pada penyesuaian harga layanan di masa depan.

Telkomsel saat ini sebenarnya telah memiliki produk dengan fitur rollover atau akumulasi sisa kuota, khususnya pada layanan paket internet jenis SIMPATI.

Dalam mekanisme tersebut, sisa kuota pelanggan yang belum terpakai akan otomatis diakumulasikan ke periode bulan berikutnya tanpa tambahan biaya, selama pelanggan melakukan pembelian ulang paket dalam masa aktif yang berlaku.

Ketentuan teknis mengenai akumulasi kuota tersebut hanya berlaku untuk kuota internet utama dan tidak dapat diterapkan jika pembelian paket dilakukan setelah masa aktif sebelumnya berakhir.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan juga terus melakukan penyederhanaan informasi produk dan menyediakan kanal digital agar pelanggan dapat memantau sisa kuota secara real time.

Ke depan, pihak operator berencana untuk terus mengevaluasi layanan serta memperkuat mekanisme penanganan pelanggan dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan industri telekomunikasi.

Perusahaan menyatakan keterbukaan untuk melakukan dialog dengan regulator maupun pemangku kepentingan terkait guna memastikan implementasi layanan di lapangan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.

Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi secara resmi mengakhiri praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini sering menjadi keluhan bagi para pengguna jasa telekomunikasi di tanah air.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota yang belum terpakai harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa alasan yang jelas.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi nyata karena pelanggan telah membayar untuk mendapatkan manfaat layanan tersebut.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan bahwa pembayaran paket data oleh pengguna pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Meskipun kewajiban ini telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi memberikan keleluasaan bagi operator untuk memilih mekanisme perlindungan yang sesuai dengan model bisnis masing-masing perusahaan.

Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat ke layanan lain, kompensasi dalam bentuk refund, atau metode lain yang tidak merugikan konsumen.

Dengan adanya aturan baru ini, operator telekomunikasi tetap diperbolehkan menawarkan berbagai variasi paket selama tersedia pilihan yang menjamin bahwa sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.

Ringkasan

PT Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin sisa kuota internet pelanggan agar tidak hangus, meskipun perusahaan belum merinci skema teknis implementasinya pada Jumat (24/7/2026).

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen, sejalan dengan pandangan MK bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi yang menjadi hak milik pelanggan.

Meski belum memberikan kepastian mengenai penyesuaian harga atau mekanisme menyeluruh, Telkomsel sebenarnya telah menerapkan fitur akumulasi kuota (rollover) pada beberapa produk tertentu sebagai bentuk perlindungan pelanggan selama masa aktif paket terus diperpanjang.

Rekomendasi