Bisnistalk.com, – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengkonfirmasi penahanan konglomerat properti, Tan Kian, pada Kamis (9/7), terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Dikutip dari msn.com, penahanan Tan Kian merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut, di mana 15 saksi telah diperiksa, termasuk dirinya.
Tan Kian adalah pendiri Dua Mutiara Group, yang kini dikenal sebagai Century Properties Indonesia.
Century Properties Indonesia merupakan pengembang Milenium City di Parung Panjang.
Grup pengembang ini juga terlibat dalam pembangunan The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta.
Nama Tan Kian pernah masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Ia juga sempat viral di media sosial pada Februari 2025 karena mengikuti lelang jam mewah senilai US$ 6,5 juta atau Rp 106 miliar di Jenwa, Swiss.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaitkan nama Tan Kian dengan dua kasus korupsi PT Asabri pada periode 1995-2000 dan 2012-2019.
Penyidik menemukan dugaan peran Tan Kian sebagai penyedia properti untuk pencucian uang hasil korupsi dari kedua kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga terlibat dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Tan Kian diduga menyediakan tanah berstatus clean free and clear untuk proyek tersebut.
Selain itu, Tan Kian tercatat membiayai konstruksi melalui kegiatan prapenjualan, penjualan, dan pemasaran unit apartemen.
Keuntungan proyek tersebut diduga dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Beberapa tahun lalu, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan Tan Kian membantu Benny Tjokro dalam pembangunan 500 unit apartemen melalui skema Kerja Sama Operasional.
Febrie, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menduga tanah untuk apartemen tersebut tersangkut hasil tindak pidana korupsi Jiwasraya.
“Kami ingin tahu kalau itu (hasil korupsi) menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan,” kata Febrie.
Pada Jumat (10/7), Febrie menegaskan proses penanganan kasus terkait Tan Kian terus berjalan tanpa ada yang dihilangkan dalam penegakan hukum.
“Saya tidak ingat lagi perkaranya karena terjadi cukup lama, tapi semua kasus bisa dievaluasi,” kata Febrie.
Ia menambahkan, aset yang diamankan dalam kedua kasus tersebut masih dalam proses eksekusi untuk dicairkan.
Menurut Febrie, seluruh proses penindakan telah tercatat dan terbuka untuk publik melalui persidangan kedua kasus tersebut.
Febrie menjelaskan, pengembalian kekayaan negara dari kedua kasus tersebut memerlukan proses yang panjang dan tidak bisa terjadi seketika.





