Jakarta – Kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi bahan baku bioenergi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 resmi dipersiapkan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan ekologi pada Kamis (30/7/2026).
Dilansir dari Katadata, Peneliti LPEM UI Rafika Farah Maulia menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi eksklusivitas sertifikasi tersebut yang berisiko meminggirkan posisi petani swadaya atau petani rakyat dalam rantai pasok nasional.
Adopsi sertifikasi ISPO yang masih rendah di kalangan petani kecil menjadi faktor utama yang memicu kesenjangan akses terhadap pasar bioenergi masa depan.
Rafika menilai kondisi ini menciptakan celah yang memungkinkan produsen atau pabrik CPO berskala besar mendominasi suplai bahan baku yang telah tersertifikasi.
Dia menekankan bahwa upaya untuk memastikan petani rakyat tetap masuk dalam rantai pasok bernilai tambah tinggi merupakan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama.
Sertifikasi ISPO untuk usaha bioenergi kelapa sawit sendiri dirancang sebagai rangkaian penilaian kesesuaian untuk menjamin bahwa seluruh produk turunan serta tata kelola rantai pasok telah memenuhi kriteria legalitas dan keberlanjutan.
Ketertelusuran bahan baku menjadi aspek krusial untuk memastikan bahwa seluruh pasokan yang masuk ke industri biodiesel memang berasal dari sumber yang sudah tersertifikasi secara resmi.
Selain sertifikasi, terdapat beberapa langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat integrasi antara sektor energi, ekonomi, sosial, dan ekologi.
Strategi tersebut mencakup diversifikasi bahan baku, percepatan peremajaan perkebunan rakyat, hilirisasi lanjutan, serta reformasi mekanisme fiskal.
Pemanfaatan bahan baku alternatif selain minyak kelapa sawit mentah, seperti limbah sawit, mikroalga, atau singkong, dinilai mampu mengurangi tekanan terhadap lahan dan kebutuhan pangan.
Hilirisasi kelapa sawit perlu diperluas ke sektor lain seperti pangan, kosmetik, dan oleokimia untuk memberikan nilai tambah yang lebih beragam bagi industri nasional.
Peremajaan perkebunan rakyat sangat penting dilakukan guna meningkatkan produktivitas tanpa harus melakukan ekspansi lahan baru yang berisiko terhadap lingkungan.
Reformasi mekanisme fiskal diperlukan agar beban risiko pasar tidak hanya ditanggung oleh negara melalui tiga skema subsidi biodiesel yang saat ini masih berjalan.
Sinergi antara kebijakan pemerintah dan keterlibatan aktif petani rakyat akan menentukan keberhasilan transisi Indonesia menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu menjadi standar industri yang adil bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari perusahaan besar hingga petani kecil di lapangan.
Ringkasan
Penerapan kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi bahan baku bioenergi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026), memicu kekhawatiran karena berisiko meminggirkan petani rakyat dari rantai pasok nasional. Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan eksklusivitas yang menguntungkan produsen besar akibat masih rendahnya adopsi sertifikasi di kalangan petani swadaya.
Peneliti LPEM UI, Rafika Farah Maulia, menekankan bahwa ketimpangan akses terhadap pasar bioenergi ini menuntut langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan petani kecil agar tetap terlibat dalam rantai pasok bernilai tambah tinggi. Selain sertifikasi, penguatan sektor ini memerlukan diversifikasi bahan baku, percepatan peremajaan perkebunan rakyat, hilirisasi industri, serta reformasi mekanisme fiskal untuk memastikan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
