Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026, yang kini memasuki masa transisi selama tiga bulan sebelum diberlakukan secara penuh di seluruh wilayah nasional.
Dilansir dari Katadata, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyaki, memperkirakan bahwa Indonesia berpotensi menanggung utang karbon selama 94 hingga 122 tahun akibat implementasi kebijakan tersebut.
Berdasarkan riset bertajuk ‘Melampaui Barel: Argumen bagi Dana Kedaulatan Bioenergi Indonesia’, Indonesia membutuhkan 3,22 juta hektare lahan baru sepanjang periode 2025 hingga 2035 guna memenuhi kebutuhan bahan baku B50.
Program pencampuran bahan bakar fosil dengan nabati ini saat ini masih sangat bergantung pada penggunaan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah sebagai komponen utama.
Yayan menjelaskan bahwa besaran emisi yang ditimbulkan dari pembukaan lahan baru tersebut diperkirakan mencapai 4,65 Gt CO2 jika tidak ada peningkatan produktivitas dari sisi petani maupun perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yayan dalam diskusi publik bertajuk ‘B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia’ yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026).
Ia menekankan bahwa durasi pelunasan utang karbon akan sangat bergantung pada lokasi serta metode penanaman bahan baku yang dipilih oleh para pelaku industri.
Perhitungan emisi akan menunjukkan hasil yang berbeda jika penanaman dilakukan melalui ekspansi perkebunan marjinal, pembukaan hutan, atau memanfaatkan 27% lahan gambut dengan cara pengeringan.
Lahan gambut yang dikeringkan akan terus melepas karbon akibat proses oksidasi, sehingga utang karbon diperkirakan tidak akan pernah lunas jika perluasan perkebunan terus dilakukan di ekosistem tersebut.
Penumpukan karbon di atmosfer yang berkelanjutan diprediksi akan memperparah perubahan iklim global serta memicu kenaikan suhu dan permukaan air laut selama satu abad ke depan.
Yayan menilai implementasi B50 tanpa tata kelola yang tepat berisiko membuat target nationally determined contribution (NDC) Indonesia menjadi sulit tercapai.
Terdapat beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh untuk menekan angka emisi, seperti meningkatkan produktivitas perkebunan sawit dan memanfaatkan limbah minyak kelapa sawit atau minyak jelantah.
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk memprioritaskan teknologi penangkapan emisi metana guna mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksi biodiesel.
Peningkatan produktivitas dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun diyakini mampu memberikan net social benefit yang positif serta menciptakan dampak pengganda yang tinggi dengan kebutuhan lahan yang lebih rendah.
Analis Kebijakan Ahli Utama Deputi Bidang Koordinasi ESDM Kementerian Perekonomian, Andi Novianto, menegaskan bahwa penugasan pemenuhan bahan baku biodiesel tidak dilakukan melalui ekspansi lahan baru.
Pemerintah lebih memilih melakukan penertiban kawasan hutan serta memanfaatkan sitaan konsesi oleh negara sebagai langkah pemenuhan kebutuhan bahan baku tersebut.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan terus menyiapkan lahan tambahan untuk memenuhi kebutuhan fatty acid methyl ester (FAME).
Ketersediaan pasokan FAME dipastikan akan tetap berkelanjutan karena pemerintah terus memantau volume produksi bahan baku tersebut secara berkala.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026, namun kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi menciptakan utang karbon hingga 122 tahun akibat kebutuhan ekspansi lahan kelapa sawit yang masif.
Dosen FEB Universitas Padjadjaran, Yayan Satyaki, memproyeksikan kebutuhan 3,22 juta hektare lahan baru hingga 2035 akan menghasilkan emisi sebesar 4,65 Gt CO2, terutama jika pembukaan lahan dilakukan di ekosistem gambut yang melepaskan karbon secara berkelanjutan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perekonomian menegaskan bahwa pemenuhan bahan baku B50 akan diupayakan tanpa melalui ekspansi lahan baru, melainkan dengan menertibkan kawasan hutan dan memanfaatkan lahan konsesi sitaan negara untuk menjaga target emisi nasional.
