Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah melobi otoritas Amerika Serikat agar komoditas kelapa sawit nasional mendapatkan pengecualian dari penerapan tarif impor tambahan sebesar 10% yang baru saja diberlakukan.
Dilansir dari Katadata, kebijakan tarif tersebut mengacu pada Section 301 Trade Act 1974 yang ditetapkan pada Senin (27/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pihaknya secara aktif berupaya meyakinkan pemerintah AS agar produk strategis tersebut tidak terdampak kebijakan perdagangan itu.
Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut terkait detail kebijakan tarif yang sedang berlangsung di Washington.
Airlangga mengaku belum dapat memastikan besaran tarif final yang akan dikenakan terhadap produk-produk Indonesia karena proses negosiasi masih berjalan secara bertahap.
Selain kelapa sawit, Indonesia juga mengajukan permohonan agar sejumlah komoditas lain yang berbasis sumber daya alam mendapatkan tarif 0%.
Pemerintah masih menghadapi proses investigasi terkait aturan Section 301 tersebut sehingga kepastian tarif sangat bergantung pada keputusan akhir pihak AS.
Terkait isu kerja paksa atau force labour, Airlangga menilai posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan banyak negara lain dalam hal kepatuhan regulasi.
Indonesia awalnya berada dalam kelompok enam dari total 60 negara yang dievaluasi, namun jumlah tersebut kini telah meningkat menjadi 17 negara.
Negara yang dinilai kurang patuh terhadap ketentuan kerja paksa akan dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%.
Selain isu perburuhan, pemerintah juga sedang merespons pembahasan mengenai tuduhan kapasitas produksi berlebih atau overcapacity yang masih dalam tahap investigasi.
Airlangga memastikan bahwa pihak Indonesia telah memberikan jawaban resmi terkait tuduhan kelebihan kapasitas produksi tersebut kepada otoritas terkait di AS.
Langkah proteksionisme ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang memberlakukan tarif baru kepada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah AS untuk memperkuat penegakan aturan terhadap larangan kerja paksa di pasar global.
Pemerintah AS sebelumnya telah mengakhiri masa berlaku tarif global sementara sebesar 10% yang sempat diterapkan selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Terdapat beberapa poin penting mengenai dampak kebijakan perdagangan internasional ini bagi sektor industri nasional:
- Para pelaku dunia usaha merasa khawatir bahwa ketidakpastian tarif akan menahan laju produksi dalam negeri.
- Rencana investasi jangka panjang di berbagai sektor strategis terancam tertunda akibat perubahan kebijakan tarif AS.
- Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ekspor agar tetap kompetitif di tengah dinamika perdagangan global yang semakin ketat.
Bea masuk baru tersebut mulai berlaku efektif bagi barang-barang yang tidak sedang dalam perjalanan pengiriman sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia tengah melobi otoritas Amerika Serikat agar komoditas kelapa sawit nasional mendapatkan pengecualian dari penerapan tarif impor tambahan sebesar 10% yang diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 pada Senin (27/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa negosiasi masih berlangsung untuk memastikan produk strategis Indonesia, termasuk komoditas berbasis sumber daya alam lainnya, bisa mendapatkan tarif 0% di tengah proses investigasi AS terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi.
Kebijakan proteksionisme ini merupakan bagian dari langkah pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap 60 mitra dagang, yang kini memicu kekhawatiran pelaku usaha domestik terkait ketidakpastian produksi, potensi terhambatnya investasi jangka panjang, serta stabilitas ekspor nasional.
