Prabowo Minta Kemenhaj Cegah Kenaikan Biaya Haji Jemaah

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi mitigasi untuk meredam potensi lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 akibat perubahan standar layanan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari laporan Kementerian Haji dan Umrah, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar beban biaya yang ditanggung langsung oleh calon jemaah tidak mengalami kenaikan meskipun biaya penyelenggaraan secara keseluruhan berpotensi meningkat.

Baca Juga

“Kami sudah sampaikan ke beliau, dan beliau hanya mengangguk tanpa respons lain, namun beliau tetap memberikan arahan, apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah,” kata Irfan.

Potensi lonjakan biaya ini dipicu oleh kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghapus kategori layanan haji paling ekonomis atau Kelas D, sehingga mayoritas jemaah Indonesia diwajibkan menggunakan layanan Kelas C dengan standar fasilitas yang lebih tinggi.

Pemerintah Arab Saudi berencana meningkatkan standar layanan haji yang mencakup fasilitas baru di area Masyair seperti penggunaan sekat gipsum, penyediaan sofa bed, hingga pemasangan pendingin ruangan terpisah untuk setiap tenda berukuran 32 meter persegi.

Peningkatan standar fasilitas ini diperkirakan akan menaikkan biaya paket layanan Masyair dari nominal sekitar 2.100 riyal yang berlaku pada musim haji sebelumnya.

“Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan sehingga langkah tersebut akan otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji,” ujar Irfan.

Selain faktor kebijakan internal Arab Saudi, komponen biaya haji juga dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada kurs rupiah terhadap riyal.

Kementerian Haji berencana mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya haji dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di kisaran rasio 60:40 untuk menjaga agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji tetap stabil.

“Rasio ini akan dibicarakan dengan teman-teman DPR di Panitia Kerja, apakah rasio itu angka yang rasional atau tidak,” kata Irfan.

Pemerintah juga diwajibkan segera melakukan pembayaran uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal atau setara dengan Rp 4,66 triliun kepada pihak Arab Saudi untuk mengamankan kuota 221 ribu jemaah Indonesia.

Pembayaran uang muka lebih awal dilakukan untuk memastikan Indonesia mendapatkan lokasi tenda yang strategis serta memperkuat posisi tawar saat bernegosiasi mengenai kualitas pelayanan jemaah.

“Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027 dan slot yang sudah jemaah Indonesia pakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain,” kata Irfan.

Menanggapi rencana tersebut, Komisi VIII DPR menekankan pentingnya akuntabilitas melalui bukti pembayaran resmi dan rincian layanan yang jelas dari otoritas Arab Saudi.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyarankan agar BPKH mengoptimalkan hasil investasi dana haji guna menahan kenaikan biaya tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan,” kata Said.

Rekomendasi