Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali membuka keran ekspor sebanyak 1.929 monyet ekor panjang atau makaka untuk kebutuhan riset internasional setelah sempat menghentikan pengiriman selama tiga tahun terakhir.
Dilansir dari Katadata, pengajuan kuota ekspor tersebut secara resmi telah disampaikan kepada pihak Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada Jumat (7/8/2026).
Ribuan primata tersebut rencananya akan diambil dari fasilitas penangkaran resmi yang beroperasi di wilayah Mesuji, Lampung, serta di Pulau Tinjil, Banten.
Satwa yang masuk dalam daftar Appendix II CITES ini sebelumnya rutin dikirim ke luar negeri, dengan catatan ekspor terakhir dilakukan pada tahun 2022 sebanyak 1.680 ekor.
Meskipun perdagangan spesies ini diatur secara ketat oleh CITES, status konservasi monyet ekor panjang menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) kini telah masuk dalam kategori endangered atau terancam punah.
Rencana ekspor ini segera memicu protes keras dari sejumlah organisasi perlindungan satwa yang menilai kebijakan tersebut sebagai sebuah kemunduran bagi upaya konservasi primata asli Indonesia.
Pendiri Jakarta Animal Aid Network, Femke den Haas, menyatakan bahwa melemahkan perlindungan terhadap spesies yang paling banyak dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan.
Kelompok perlindungan satwa khawatir perdagangan primata untuk laboratorium akan memicu maraknya penangkapan liar serta menimbulkan masalah serius terkait kesejahteraan hewan.
Organisasi Lady Freethinker secara khusus menyoroti fasilitas karantina di Mesuji yang dikelola oleh PT Biomedika Nusantara Indah dengan kapasitas mencapai 4.000 ekor.
Terdapat dugaan bahwa fasilitas tersebut turut menampung monyet yang dibeli dari masyarakat dengan harga sekitar Rp200 ribu per ekor untuk memenuhi kebutuhan pasokan penelitian.
Para penggiat satwa mendesak pemerintah agar lebih fokus menyelesaikan akar penyebab konflik antara manusia dan monyet, seperti hilangnya habitat akibat pembangunan, daripada menjadikan satwa sebagai komoditas ekspor.
Proyeksi Pasar dan Regulasi
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa tujuan utama pengiriman monyet ini adalah untuk memenuhi permintaan riset di Amerika Serikat.
Menurut dia, seluruh proses ekspor dilakukan secara terkontrol dengan melibatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Kehutanan.
Ia menegaskan bahwa satwa yang diekspor wajib berasal dari hasil budidaya dengan standar tertentu dan dilarang keras untuk diambil langsung dari habitat hutan.
Pemerintah berargumen bahwa populasi monyet ekor panjang saat ini sudah terlalu tinggi sehingga sering dianggap sebagai hama yang mengonsumsi banyak sumber daya.
Selain Amerika Serikat, pemerintah juga tengah menjajaki negosiasi untuk masuk ke pasar Cina yang memiliki kebutuhan pasokan mencapai 20 ribu ekor per tahun.
Direktur PT Biomedika Nusantara Indah, Reki Chandra, menyebut bahwa peluang ekonomi dari sektor ini cukup besar karena harga jual per ekor untuk lembaga riset internasional dapat mencapai kisaran US$3.000 hingga US$4.000.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia kembali membuka keran ekspor sebanyak 1.929 ekor monyet ekor panjang untuk kebutuhan riset internasional di Amerika Serikat setelah mengajukan kuota resmi ke CITES pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini diambil dengan alasan populasi yang dianggap berlebih dan sebagai upaya memenuhi permintaan pasar riset global, meski sempat dihentikan selama tiga tahun terakhir.
Satwa yang akan diekspor berasal dari fasilitas penangkaran di Mesuji, Lampung, dan Pulau Tinjil, Banten, yang dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Kehutanan. Pemerintah menegaskan bahwa hewan yang dikirim wajib berasal dari hasil budidaya dan dilarang keras diambil langsung dari habitat liar.
Rencana ini menuai protes keras dari organisasi perlindungan satwa yang khawatir akan potensi penangkapan liar serta kesejahteraan hewan, mengingat status monyet ekor panjang saat ini telah dikategorikan sebagai spesies terancam punah (endangered) oleh IUCN. Para aktivis mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan penyelesaian konflik habitat daripada menjadikan primata tersebut sebagai komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi.





