PFII Tawarkan Insentif Pajak Nol Persen Bagi Investor Global

Gedung DPR RI di Jakarta tempat pembahasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
DPR RI dan pemerintah membahas pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan insentif pajak bagi investor global.

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan insentif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% selama 50 tahun bagi investor global, dalam sebuah pembahasan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Dilansir dari Katadata, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa langkah progresif ini diambil untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai hub keuangan internasional yang kompetitif.

Baca Juga

Kawasan khusus ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai entitas jasa keuangan, termasuk bank investasi, bank umum, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun baik bagi investor domestik maupun asing.

Pemerintah juga berencana mengakomodasi keberadaan family office sebagai instrumen strategis untuk menarik pengelolaan aset dari para investor global ke dalam negeri.

Mengenai durasi insentif pajak, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas waktu maksimal 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Mukhamad Misbakhun.

Secara pribadi, ia menilai insentif tersebut seharusnya berlaku selama kawasan PFII beroperasi meski pemerintah memilih batasan waktu tertentu.

“Kalau saya pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada, tapi pemerintah inginnya 50 tahun dan saya kira itu juga sudah baik,” kata Mukhamad Misbakhun.

Kebijakan ini bertujuan untuk menarik dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle di yurisdiksi luar negeri seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, atau Labuan.

“Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya mungkin membuat SPV di BVI, Cayman Islands atau Labuan bisa menarik kembali investasinya untuk masuk ke Indonesia,” kata Mukhamad Misbakhun.

PFII akan dirancang sebagai kawasan khusus atau enclave sektor keuangan yang menawarkan kemudahan berusaha sekaligus menjadi pusat aktivitas untuk sektor keuangan dan sektor riil.

Ia meyakini keberadaan kawasan ini akan mendorong bank nasional, termasuk bank-bank Himbara, untuk membentuk bank investasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis mereka.

“Saya yakin bank-bank Himbara akan mendirikan investment bank,” kata Mukhamad Misbakhun.

Pemerintah memberikan ruang bagi lembaga keuangan konvensional maupun syariah untuk beroperasi di kawasan tersebut selama memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional.

Ringkasan

Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan insentif pajak penghasilan hingga 0% selama 50 tahun bagi investor global guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai hub keuangan internasional pada Kamis (16/7/2026).

Kebijakan ini dirancang untuk menarik pengelolaan aset dari investor global serta memulangkan dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle di luar negeri ke dalam negeri melalui kawasan khusus yang mengakomodasi berbagai entitas jasa keuangan, termasuk family office.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa kawasan ini diharapkan dapat mendorong bank nasional, termasuk bank-bank Himbara, untuk mendirikan bank investasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis, baik dalam skema konvensional maupun syariah.

Rekomendasi