Pemerintah Tetapkan Empat Proyek Karbon Perdana di SRUK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan dokumen persetujuan proyek karbon perdana di Jakarta.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyetujui empat proyek kehutanan untuk menerbitkan unit karbon perdana di SRUK.

Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan restu kepada empat proyek kehutanan untuk menerbitkan serta memperdagangkan unit karbon pada Rabu (15/7/2026).

Dilansir dari Katadata, persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang diteken pada 6 Juli lalu, tepat sebelum peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Baca Juga

Penerbitan unit karbon melalui skema non-Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Keempat proyek yang mendapatkan izin ini mencakup kawasan seluas sekitar 225 ribu hektare.

Potensi penurunan emisi dari seluruh proyek tersebut diperkirakan mencapai 31 juta ton CO2e.

Pemerintah memproyeksikan nilai ekonomi dari langkah ini mencapai Rp5 triliun.

Negara juga diharapkan memperoleh penerimaan bukan pajak atau PNBP sekitar Rp500 miliar dari kegiatan tersebut.

Beberapa proyek yang disetujui, seperti Katingan Mentaya dan Sumatra Merang, sebenarnya bukan pemain baru di pasar karbon.

Kedua proyek tersebut sempat tertahan dalam menerbitkan unit karbon saat pemerintah melakukan penataan ulang tata kelola karbon nasional.

Persetujuan terbaru ini menjadi pintu masuk bagi proyek-proyek tersebut untuk beroperasi kembali sesuai regulasi SRUK yang baru.

Proyek Katingan Mentaya yang berlokasi di Kalimantan Tengah dikenal sebagai salah satu proyek REDD+ terbesar di dunia.

Kawasan lindung ini dikembangkan sejak 2007 oleh PT Rimba Makmur Utama bersama pengembang asal Inggris, Permian Global.

Proyek ini memiliki luas area penghitungan karbon mencapai 149.800 hektare dari total bentang proyek seluas 305 ribu hektare.

Katingan Mentaya diperkirakan mampu menghasilkan hingga 7,5 juta kredit karbon terverifikasi setiap tahunnya.

“Ada 41 desa yang berhubungan dengan kami dan itu bisa kita tunjukkan, di mana benefit sharing dan lain sebagainya itu terukur,” kata CEO PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono.

Sumatra Merang Peatland Project dikembangkan di atas lahan seluas 22.920 hektare di Sumatera Selatan sejak 2016.

Proyek ini berfokus pada restorasi bentang gambut yang sempat rusak akibat penebangan dan kebakaran hutan.

Kawasan ini menjadi habitat bagi sedikitnya 36 spesies yang terancam punah menurut daftar IUCN.

“Kami berusaha semaksimal mungkin terkait persoalan gambut, bagaimana kami menata dan mengelola air dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Direktur PT Global Alam Lestari Marius Marcellus Tj.

The Mayas Project di Kalimantan Barat menjadi pendatang baru yang saat ini masih dalam tahap validasi oleh Verra.

Proyek seluas 33.700 hektare ini berlokasi di dalam konsesi hutan alam PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.

Bujang Raba di Jambi tercatat sebagai satu-satunya proyek yang dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Desa.

Lanskap seluas 7.291 hektare ini dikelola oleh lima desa bersama organisasi KKI Warsi.

Kawasan ini memiliki cadangan karbon rata-rata mencapai 287 ton per hektare.

Ringkasan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi memberikan izin kepada empat proyek kehutanan untuk menerbitkan dan memperdagangkan unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Rabu (15/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai implementasi regulasi baru pemerintah untuk menata ulang tata kelola karbon nasional sekaligus mengoptimalkan potensi penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Keempat proyek tersebut mencakup kawasan seluas 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi mencapai 31 juta ton CO2e, yang diproyeksikan menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp5 triliun serta menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 miliar.

Proyek-proyek yang mendapatkan persetujuan meliputi Katingan Mentaya di Kalimantan Tengah, Sumatra Merang di Sumatera Selatan, The Mayas Project di Kalimantan Barat, serta Bujang Raba di Jambi. Penerbitan unit karbon ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Rekomendasi