Jakarta, Bisnistalk.comĀ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengubah struktur Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui program demutualisasi, sebuah langkah yang akan memisahkan kepemilikan bursa dari keanggotaan perdagangan.
Kebijakan ini dipandang sebagai babak baru bagi tata kelola pasar modal karena memberi ruang bagi BEI untuk dikelola dengan struktur korporasi yang lebih terbuka, independen, dan tidak lagi sepenuhnya berada dalam lingkaran anggota bursa.
Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.
Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang juga menjadi anggota bursa.
Pola itu membuat kepemilikan dan fungsi pengelolaan bursa berada dalam satu kelompok kepentingan.
Dengan model baru, kepemilikan dan keanggotaan akan dipisahkan secara tegas. Pengelola bursa tidak lagi otomatis berasal dari atau dikendalikan oleh anggota bursa.
Skema ini diharapkan memperkuat profesionalisme pengelolaan, menjaga independensi, serta memastikan kepentingan pasar secara keseluruhan, termasuk investor ritel, tetap menjadi prioritas.
Perubahan besar ini mulai mendapat landasan hukum melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, lembaganya kini sedang merumuskan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi sudah berjalan dan menunggu finalisasi internal.
“Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual,” kata Hasan dalam acara Investor Day di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Selain mengatur perubahan kelembagaan, OJK juga menyiapkan ketentuan baru yang memberi ruang bagi BEI untuk membukukan keuntungan dan menyalurkannya dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham. Di sisi lain, fungsi utama bursa sebagai pengatur pasar tidak akan bergeser.
“Tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan,” ujar Hasan.
OJK menargetkan aturan turunan itu tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Proses penyusunannya sudah masuk daftar prioritas dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Jadi karena tidak lagi menunggu PP sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” ucap Hasan.
Di dalam naskah aturan, OJK juga mencantumkan ketentuan yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara menjadi pemegang saham BEI. Bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 8B
“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.”





