Jakarta – PT Freeport Indonesia secara resmi telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK kepada pemerintah untuk menjamin kelangsungan operasional pertambangan di Papua Tengah melampaui masa berlaku saat ini hingga 2041.
Dilansir dari Katadata, langkah korporasi ini diungkapkan oleh perusahaan induk yakni Freeport McMoran dalam laporan kinerja perusahaan kuartal I 2026 yang dirilis pada Jumat (24/7/2026).
Pihak Freeport McMoran menyatakan bahwa mereka saat ini tengah bekerja sama secara intensif dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi perizinan secara formal.
Perusahaan berharap perpanjangan kontrak tersebut mampu memberikan kepastian jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus membuka ruang bagi pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.
Strategi pengembangan ke depan mencakup beberapa target operasional utama seperti pemulihan tingkat produksi pada 2027, pengoperasian penuh fasilitas Smelter Manyar di tahun yang sama, serta dimulainya produksi di Tambang Kucing Liar pada 2029.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menuangkan kesepakatan awal melalui penandatanganan nota kesepahaman mengenai perpanjangan hak operasi yang disesuaikan dengan sisa umur sumber daya tambang.
Struktur tata kelola dan ketentuan operasional yang tertuang dalam perjanjian pemegang saham serta IUPK yang berlaku saat ini dipastikan akan tetap dipertahankan selama masa perpanjangan tersebut.
Sebagai bagian dari skema kesepakatan, Freeport McMoran berencana melepas kepemilikan saham mereka di PTFI sebesar 12 persen kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya tambahan.
Pelepasan saham tersebut akan membuat porsi kepemilikan Freeport McMoran berkurang dari posisi saat ini sebesar 48,76 persen menjadi 37 persen mulai tahun 2042.
Pihak yang mengakuisisi saham tersebut nantinya diwajibkan mengganti biaya proporsional berdasarkan nilai buku investasi yang telah dikeluarkan perusahaan.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa perpanjangan IUPK ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara yang diproyeksikan mencapai Rp90 triliun setiap tahun.
Selain kontribusi ke kas negara, perpanjangan izin operasi ini juga akan memberikan setoran pendapatan sebesar Rp14 triliun per tahun bagi pemerintah daerah setempat.
Kepastian operasional tersebut sekaligus menjamin keberlangsungan mata pencaharian bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja serta anggaran program pengembangan masyarakat senilai Rp2 triliun setiap tahunnya.
Langkah strategis ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam mengelola kekayaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
Ringkasan
PT Freeport Indonesia secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah hingga tahun 2041 untuk menjamin kelangsungan operasional pertambangan di Papua Tengah. Pengajuan yang diumumkan oleh Freeport McMoran pada Jumat (24/7/2026) ini bertujuan memberikan kepastian jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan serta mendukung pengembangan sumber daya di kawasan Grasberg.
Perpanjangan ini diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara sebesar Rp90 triliun per tahun, ditambah setoran Rp14 triliun bagi pemerintah daerah setempat. Sebagai bagian dari kesepakatan, Freeport McMoran akan melepas 12 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia, sehingga porsi kepemilikan perusahaan akan berkurang menjadi 37 persen mulai 2042.
Selain aspek finansial, langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas operasional yang mencakup target produksi di Tambang Kucing Liar pada 2029 serta menjamin keberlangsungan pekerjaan bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja. Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan program pengembangan masyarakat dengan anggaran mencapai Rp2 triliun setiap tahunnya.





