Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja di Indonesia saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Kamis (6/8/2026).
Dilansir dari Katadata, pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi maraknya keluhan mengenai gelombang PHK yang ramai diperbincangkan di media sosial meskipun data resmi menunjukkan penurunan angka kemiskinan.
“Jumlah mereka yang bekerja juga meningkat dan angkanya jauh lebih besar daripada mereka yang dilaporkan terkena PHK,” kata Airlangga.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau sektor-sektor industri yang dianggap rentan melakukan pengurangan karyawan guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Fokus utama kebijakan saat ini adalah memastikan dunia usaha tetap mampu beroperasi secara stabil demi terus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha untuk menekan potensi PHK yang mungkin terjadi di tengah dinamika ekonomi global.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban operasional perusahaan sehingga langkah efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja tidak perlu dilakukan.
Selain insentif pajak, pemerintah juga mengoptimalkan program magang sebagai upaya untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi para pencari kerja.
Melalui skema magang, pemerintah menanggung gaji tenaga kerja baru selama enam bulan untuk mendorong perusahaan agar lebih berani melakukan rekrutmen karyawan.
Airlangga mengklaim bahwa para pelaku usaha memberikan respons positif terhadap berbagai program insentif yang telah diluncurkan oleh pemerintah tersebut.
Iklim investasi di dalam negeri juga dinilai menunjukkan perbaikan yang signifikan dengan kenaikan realisasi investasi mencapai 7 persen.
Permintaan lahan di berbagai kawasan industri nasional dilaporkan masih berada pada level yang cukup tinggi di tengah pergeseran fokus investasi.
Investasi kini mulai bergeser ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital yang mencatatkan pertumbuhan hingga dua digit.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah pengangguran berada di angka 7,22 juta orang pada Mei 2026 atau turun 24.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Penyerapan tenaga kerja tercatat bertambah sebanyak 522.000 orang dalam rentang periode Februari hingga Mei 2026.
Total jumlah penduduk yang bekerja saat ini telah mencapai 148,19 juta orang yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.
Dari total tersebut, sebanyak 98,98 juta orang merupakan pekerja penuh, 38,41 juta orang pekerja paruh waktu, dan 10,78 juta orang merupakan setengah pengangguran.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 32.389 buruh yang terkena PHK sepanjang semester I 2026.
Upaya Mitigasi Dampak Sektor Industri
- Ribuan pekerja sektor tekstil di Jawa Tengah terdampak PHK namun pemerintah membantah hal tersebut dipicu oleh lonjakan impor.
- Sebanyak 846 buruh PT Victory Apparel terancam PHK dan pemerintah telah menawarkan langkah intervensi.
- Sektor ekonomi kreatif saat ini mampu menyerap 27,4 juta tenaga kerja dengan total nilai investasi mencapai Rp 183 triliun.
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja di Indonesia saat ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK, sebagaimana disampaikan di Jakarta pada Kamis (6/8/2026). Pernyataan ini merespons kekhawatiran publik mengenai gelombang PHK di tengah data resmi yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik per Mei 2026 mencatat jumlah penduduk bekerja mencapai 148,19 juta orang, dengan penambahan 522.000 tenaga kerja baru sejak Februari 2026, sementara jumlah pengangguran turun menjadi 7,22 juta orang. Angka tersebut jauh melampaui data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat 32.389 buruh terkena PHK sepanjang semester I 2026.
Guna menjaga stabilitas tenaga kerja, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha, termasuk fasilitas PPh ditanggung pemerintah dan subsidi gaji bagi peserta program magang. Langkah ini diambil untuk meringankan beban operasional perusahaan sekaligus mendorong iklim investasi yang saat ini menunjukkan kenaikan realisasi sebesar 7 persen.





