Menkeu dan Mendagri Bahas Solusi Anggaran Daerah hingga Penanganan Bencana

Fokus pembahasan meliputi efisiensi belanja pegawai daerah serta pendanaan rehabilitasi bencana.

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10) untuk membahas solusi fiskal daerah dan penanganan bencana.

Kedua kementerian sepakat membentuk tim teknis untuk membedah masalah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai terlalu tinggi.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa tim teknis dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah akan mencari jalan keluar bagi wilayah dengan beban belanja pegawai mencapai 40 hingga 50 persen.

“Nanti ada tim teknis, komunikasi Dirjen Perimbangan (Kemenkeu) dan (Dirjen) Keuangan Daerah (Kemendagri) untuk bicarakan apa solusi untuk daerah-daerah terutama yang pembiayaan belanja pegawainya di atas 40-50 persen,” ujar Tito usai pertemuan tersebut.

Pertemuan itu juga mematangkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Pemerintah merancang durasi pengerjaan pemulihan di tiga provinsi tersebut berlangsung selama tiga tahun, yakni mulai 2026 hingga 2028.

Suahasil Nazara menegaskan pentingnya kesinambungan pendanaan agar seluruh program rehabilitasi berjalan sesuai jadwal hingga tuntas.

Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara APBN 2027 yang telah ditetapkan DPR dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau nanti malah tidak selesai,” tegas Suahasil.

Suahasil menambahkan bahwa pemerintah wajib memastikan ketersediaan anggaran agar prioritas kegiatan penanganan bencana tetap terjaga.

Kedua menteri turut membahas sinergi antara APBN dan APBD untuk meningkatkan efektivitas intervensi program pemerintah pusat di tingkat daerah.

Pemerintah juga menyiapkan alokasi dana insentif daerah sebesar Rp1 triliun dalam APBN 2027.

Dana tersebut akan disalurkan melalui skema khusus dengan indikator pembangunan tertentu sebagai syarat bagi pemerintah daerah.

Langkah ini diambil agar daerah tidak sekadar menerima transfer anggaran, tetapi juga terpacu mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Rekomendasi