Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Berita Terkait
Tag: Transportasi Udara
Garuda Indonesia dan Pelita Air Kaji Rencana Merger Strategis
Danantara mematangkan rencana merger antara Garuda Indonesia dan Pelita Air untuk memperkuat daya saing maskapai pelat merah di industri penerbangan regional. Integrasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan optimalisasi rute guna memperbaiki kinerja keuangan Garuda Group.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

