Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Berita Terkait
Tag: Maskapai Penerbangan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
