Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Berita Terkait
Tag: Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Naik? Ini Cara Cerdas Dapatkan Tiket Lebih Murah
Bisnistalk.com – Kenaikan harga tiket pesawat kerap menjadi keluhan banyak penumpang, terutama saat musim liburan, […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

