Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat domestik menjadi 30% dari tarif batas atas. Kebijakan ini merespons penurunan harga avtur nasional demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
Berita Terkait
Tag: Avtur
Pemerintah Segera Terapkan Formula Baru TBA Usai Harga Avtur Stabil
Pemerintah siapkan formula baru Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan akan diterapkan setelah harga avtur stabil dan komponen fuel surcharge dihapus.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

