Sekolah Terapkan Aturan Baru MPLS Tanpa Praktik Perpeloncoan

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 yang dimulai serentak pada Senin (13/7/2026) guna mencegah praktik kekerasan dan pungutan liar di lingkungan sekolah.

Dilansir dari Kemendikdasmen, kebijakan ini dirancang untuk memastikan peserta didik baru dapat beradaptasi dengan budaya belajar dan lingkungan sekolah secara positif sejak hari pertama masuk sekolah.

Baca Juga

Seluruh ketentuan operasional MPLS tersebut tertuang secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.

Regulasi tersebut secara tegas melarang pihak sekolah, guru, maupun panitia penyelenggara melakukan segala bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa baru.

Penyelenggara dilarang keras melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun serta mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan tujuan pendidikan.

Aturan tersebut juga membatasi keterlibatan pihak luar dengan melarang pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS di sekolah.

Penyelenggara juga dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria akademis maupun perilaku yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri tersebut.

Kriteria murid yang diperbolehkan membantu panitia hanya terbatas pada pengurus OSIS, MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang memiliki rekam jejak perilaku baik dan bebas dari riwayat tindak kekerasan.

Jika sekolah tidak memiliki organisasi siswa, maka murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik yang menonjol serta kemampuan interpersonal yang dinilai memadai.

Kementerian menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berimplikasi pada penghentian kegiatan secara langsung oleh dinas pendidikan terkait.

Panitia yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.

Bagi sekolah negeri, sanksi akan dijatuhkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.

Pimpinan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada panitia di lingkungan sekolah swasta yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat, orang tua, maupun siswa yang menemukan indikasi pelanggaran dapat segera melapor melalui layanan WhatsApp Call Centre yang disediakan oleh dinas pendidikan setempat.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, obyektif, dan transparan,” kata pihak perwakilan dinas pendidikan.

Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh aktivitas MPLS tetap fokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang aman dan edukatif bagi seluruh peserta didik baru.

Satuan pendidikan diharapkan mampu mengoptimalkan materi pengenalan yang relevan dengan pengembangan karakter positif siswa daripada melakukan kegiatan yang bersifat seremonial belaka.

Kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjadi syarat mutlak agar proses transisi siswa dari jenjang pendidikan sebelumnya ke jenjang yang lebih tinggi dapat berjalan dengan kondusif.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini di seluruh wilayah Indonesia demi menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari praktik perpeloncoan.

Rekomendasi