Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang dilakukan secara serentak pada Jumat (7/8/2026).
Dilansir dari Katadata, langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah pusat dalam membantu daerah memenuhi kewajiban fiskal mereka.
Tambahan dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta program prioritas lainnya.
“Sudah disalurkan ke daerah hari Jumat lalu, sudah kita salurkan ke daerah,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8).
Purbaya memastikan bahwa seluruh 490 pemerintah daerah penerima telah mendapatkan alokasi yang disesuaikan dengan kondisi APBN dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhannya dan kita pelajari APBN-nya seperti apa, lalu kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata Purbaya.
Ia mencontohkan Kabupaten Kupang sebagai salah satu daerah yang menerima alokasi bantuan dengan nilai cukup signifikan.
“Kabupaten Kupang dapatnya Rp 193 miliar, terus kota madya dapat Rp 17 miliar,” kata Purbaya.
Meskipun terdapat sejumlah daerah lain yang menerima alokasi besar, Purbaya tidak merinci daftar lengkap penerima dengan nominal tertinggi.
Purbaya menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mendapatkan prioritas dana tambahan ini karena kapasitas fiskal daerah yang dinilai sudah cukup mandiri.
“Jakarta seharusnya paling tinggi, tapi kita lihat dia cukup kaya, jadi enggak cukup mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,” kata Purbaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap kondisi keuangan daerah di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat berharap tambahan anggaran ini dapat mencegah kendala operasional yang mungkin dihadapi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
“Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar mereka tidak kerepotan membayar gaji, termasuk gaji PPPK dan untuk program sedikit,” kata Purbaya pada Rabu (5/8).
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah secara serentak pada Jumat (7/8/2026) untuk membantu memenuhi kewajiban fiskal serta kebutuhan operasional daerah.
Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mendukung berbagai program prioritas daerah sesuai dengan kondisi APBN masing-masing wilayah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat keuangan daerah. Dalam penyalurannya, pemerintah pusat tidak memberikan alokasi tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dinilai memiliki kapasitas fiskal yang sudah mandiri.
