PFII Rampung Sebelum Pidato Prabowo Agustus

Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diproyeksikan berlokasi di Bali, dengan target rampung sebelum Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2026, segera setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disahkan DPR.

Dilansir dari artikel asli, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penyusunan PP dilakukan secara paralel dengan pembahasan RUU di DPR guna memastikan implementasi kebijakan yang cepat pasca pengesahan payung hukum.

Baca Juga

“Pusat finansial lagi dibahas di DPR,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, “Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan.”

Airlangga juga menjelaskan, “Secara paralel, kami siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali.”

Pemerintah menargetkan pembahasan RUU PFII akan selesai pada akhir Juli 2026.

Setelah RUU disahkan, pemerintah akan segera menerbitkan PP sebagai aturan pelaksana.

“Ya segeralah sesudah itu,” ujar Airlangga.

“Mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap,” tambahnya.

Pemerintah memastikan Bali menjadi lokasi PFII karena dinilai memiliki daya tarik yang dibutuhkan pusat keuangan global.

Daya tarik tersebut mencakup kualitas hidup, lingkungan yang tidak terlalu padat, serta fasilitas kesehatan berstandar internasional.

Pemerintah akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru untuk menopang operasional PFII.

KEK baru ini akan berbeda dengan KEK Sanur yang difokuskan pada sektor kesehatan.

Selain itu, pemerintah akan merancang insentif dan kerangka hukum yang kompetitif agar PFII mampu bersaing dengan pusat finansial internasional seperti Singapura dan Dubai.

Airlangga mencontohkan Singapura yang saat ini mengelola dana investasi atau assets under management sekitar US$ 5 triliun.

Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Keberadaan pusat keuangan internasional di Bali diharapkan dapat menarik dana global masuk ke Indonesia sebelum disalurkan ke berbagai proyek investasi.

“Nah ini diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti, dana bisa masuk ke situ kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” katanya.

RUU PFII saat ini masih dalam pembahasan di DPR dan ditargetkan dapat diketok pada 21 Juli 2026.

Rekomendasi