Petani Tembakau Khawatir Pembatasan Nikotin Hambat Penyerapan Panen

Petani tembakau sedang memeriksa kualitas daun tembakau hasil panen di lahan pertanian
Petani tembakau khawatir kebijakan pembatasan kadar nikotin akan menghambat penyerapan hasil panen mereka.

Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kekhawatiran mendalam terkait rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam penyerapan hasil panen petani pada Kamis (23/7/2026).

Dilansir dari Katadata, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Kusnasi Muhdi menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko memutus rantai serapan hasil budidaya petani yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Kusnasi mengungkapkan bahwa hampir seluruh hasil panen petani tembakau nasional atau sekitar 99% diserap oleh industri pengolahan dalam negeri.

“Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana dan hasil panen kami siapa yang akan menyerap,” kata Kusnasi.

Ia menekankan bahwa sektor industri hasil tembakau memiliki keterikatan kuat dengan rantai pasok hulu hingga hilir yang mayoritas menggunakan bahan baku lokal seperti tembakau dan cengkih.

Ketergantungan ekonomi petani terhadap sektor ini sangat tinggi sehingga setiap guncangan regulasi pada industri akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.

“Jika industri hasil tembakau ini diperlakukan sedemikian rupa, nasib kami juga akan sama karena kami mau menjual ke siapa,” ujar Kusnasi.

Selain masalah kadar tar dan nikotin, APTI menyoroti rencana standardisasi kemasan rokok dan pelarangan penggunaan bahan tambahan yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

Kebijakan kemasan polos dikhawatirkan justru akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasaran karena sulitnya membedakan produk legal dan ilegal bagi konsumen.

Kusnasi mencatat data pemerintah menunjukkan pangsa rokok ilegal saat ini telah mencapai 13,9% dari total pasar nasional.

“Kalau yang sekarang masih berwarna dan bermerk saja ilegalnya sudah seperti itu, apalagi jika semua kemasan distandardisasi,” kata Kusnasi.

Potensi peningkatan rokok ilegal ini juga dipandang dapat mengganggu target penerimaan negara dari sektor cukai yang tahun ini dipatok sebesar Rp 223 triliun.

Realisasi penerimaan cukai sebelumnya tercatat hanya mencapai sekitar Rp 217 triliun, sehingga kebijakan baru diharapkan tidak memperburuk defisit tersebut.

APTI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar regulasi yang disusun dapat menyeimbangkan aspek kesehatan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat.

Kusnasi menegaskan bahwa para petani tidak menolak adanya regulasi, namun mengharapkan adanya pertimbangan matang terhadap dampak jangka panjang bagi sektor pertanian tembakau.

Ringkasan

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kekhawatiran mendalam pada Kamis (23/7/2026) bahwa rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 akan mengancam penyerapan hasil panen petani di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPN APTI, Kusnasi Muhdi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko memutus rantai pasok karena 99% hasil panen petani nasional selama ini diserap oleh industri pengolahan tembakau dalam negeri.

Selain ancaman terhadap serapan panen, APTI menyoroti rencana standardisasi kemasan yang dikhawatirkan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah mencapai 13,9%, sehingga berpotensi mengganggu target penerimaan cukai negara sebesar Rp 223 triliun.

Rekomendasi