Jakarta – Fenomena pemasangan pagar besi di area perimeter sejumlah pusat perbelanjaan besar di Indonesia, seperti Kota Kasablanka di Jakarta dan beberapa mal di Surabaya, memicu perhatian publik pada Jumat (31/7/2026) karena dianggap sebagai perubahan drastis pada aksesibilitas ruang publik.
Dilansir dari Katadata, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memberikan klarifikasi bahwa langkah tersebut bukanlah kebijakan yang diinstruksikan secara nasional kepada seluruh pengelola mal.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa pemasangan pagar sebenarnya merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh banyak pusat perbelanjaan sejak masa konstruksi awal.
Menurut Alphonzus, keputusan untuk menambah atau memperkuat pagar besi di area perimeter saat ini lebih didasarkan pada kebutuhan spesifik masing-masing pengelola dalam menjaga ketertiban operasional.
Beberapa pusat perbelanjaan memang memiliki pertimbangan khusus karena lokasinya berada di jalur yang sering dilintasi massa aksi atau berdekatan dengan titik demonstrasi.
Situasi tersebut membuat keberadaan pagar menjadi krusial untuk menciptakan batas atau perimeter yang jelas demi keamanan dan kenyamanan area mal.
Alphonzus menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan atau aturan yang mewajibkan seluruh pusat perbelanjaan untuk memasang pagar besi di area mereka.
Setiap pengelola mal memiliki otonomi penuh untuk menentukan perlu atau tidaknya pemasangan pagar dengan mempertimbangkan karakteristik lokasi serta kebutuhan operasional masing-masing.
Sebelumnya, diskusi mengenai fenomena ini sempat ramai di media sosial setelah warganet menyoroti perubahan desain pada beberapa pusat perbelanjaan yang sebelumnya dikenal memiliki area terbuka.
Beberapa mal yang kini terlihat memasang pagar besi tambahan di antaranya adalah Kota Kasablanka di Jakarta serta Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, Royal Plaza, dan Pakuwon City Mall di Surabaya.
Langkah ini mencerminkan upaya pengelola dalam merespons dinamika lingkungan sekitar pusat perbelanjaan yang menuntut manajemen risiko lebih ketat.
Meskipun tampilannya kini terlihat lebih tertutup dibandingkan desain awal, pengelola memastikan bahwa fungsi utama mal sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial tetap berjalan seperti biasa.
Pihak asosiasi juga menekankan bahwa tidak ada perubahan standar operasional prosedur yang bersifat mengikat terkait manajemen akses masuk di luar ketentuan daerah masing-masing.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai dampak signifikan terhadap jumlah kunjungan konsumen akibat perubahan pada tata ruang luar tersebut.
Para pengelola tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan sembari menjaga stabilitas keamanan di area properti mereka dari berbagai potensi gangguan di luar jam operasional.
Ringkasan
Sejumlah pusat perbelanjaan besar di Indonesia, seperti Kota Kasablanka di Jakarta dan beberapa mal di Surabaya, memasang pagar besi di area perimeter mereka sejak Jumat (31/7/2026) guna menjaga ketertiban dan keamanan operasional dari potensi gangguan eksternal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut merupakan kebijakan mandiri masing-masing pengelola mal yang disesuaikan dengan kebutuhan lokasi, bukan instruksi nasional.
Langkah ini diambil sebagai bentuk manajemen risiko di area yang kerap dilintasi massa aksi atau dekat dengan titik demonstrasi, meskipun pengelola memastikan bahwa fungsi utama mal sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial tetap berjalan normal bagi pengunjung.





