Pencabutan Insentif Kendaraan Listrik Picu Polusi Udara Jakarta

Deretan kendaraan listrik yang terparkir di jalanan Jakarta dengan latar belakang gedung tinggi dan polusi udara.
Wacana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik di Jakarta menuai kritik karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas udara.

Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati lingkungan karena dinilai kontraproduktif terhadap upaya penanganan krisis kualitas udara yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026).

Dilansir dari Katadata, wacana tersebut mencuat setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 2 triliun setiap tahun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, Ahmad Safrudin, mengecam arah kebijakan tersebut karena Jakarta saat ini masih bergulat dengan masalah pencemaran udara yang berada pada fase kronis.

Ia memaparkan bahwa polusi udara di ibu kota telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp 59 triliun sepanjang tahun 2025.

Emisi kendaraan bermotor juga tercatat menjadi penyumbang utama lonjakan gas rumah kaca di Jakarta yang mencapai 103,25 juta ton per tahun.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel menekankan bahwa adopsi kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam mengendalikan polusi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2/2005 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023.

Alternatif Kebijakan Fiskal

Pemerhati lingkungan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan penerapan skema cukai emisi sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan mencabut insentif kendaraan bersih.

Skema ini mengusulkan agar pemerintah mengenakan denda kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Di saat yang sama, insentif tetap diberikan kepada pemilik kendaraan dengan emisi rendah atau nol sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi penurunan polusi.

Berdasarkan perhitungan organisasi tersebut, penerapan disinsentif bagi kendaraan polutif berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 5,7 triliun.

Angka tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan dari pemajakan kendaraan listrik yang hanya berkisar di angka Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal mereka.

“Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah,” kata Ahmad Safrudin.

Ia menambahkan bahwa sangat ironis jika pemerintah mengejar penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, alih-alih menindak sumber polusi yang sebenarnya.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk tetap konsisten pada komitmen lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga demi mengejar target penerimaan pajak jangka pendek.

Ringkasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai kritik setelah berencana mencabut insentif pajak kendaraan listrik guna mengejar potensi pendapatan daerah senilai Rp2 triliun, di tengah kondisi krisis polusi udara yang masih kronis pada Sabtu (25/7/2026).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, Ahmad Safrudin, menilai kebijakan tersebut kontraproduktif karena emisi kendaraan bermotor merupakan penyumbang utama polusi yang telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis mencapai Rp59 triliun sepanjang 2025.

Sebagai alternatif, para pemerhati lingkungan mengusulkan penerapan skema cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan daerah hingga Rp5,7 triliun, sekaligus tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan rendah emisi demi menjaga komitmen penanganan polusi udara.

Rekomendasi