Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan terhadap seluruh produk beras fortifikasi serta beras dengan klaim gizi yang beredar di pasar domestik pada Selasa (11/8/2026) untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Dilansir dari Katadata, pemerintah saat ini tengah mengusut 40 merek beras yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) guna mendeteksi potensi pelanggaran kandungan gizi.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin edar bagi produsen yang terbukti melakukan manipulasi kualitas produk.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas temuan ketidaksesuaian zat gizi pada sejumlah produk yang beredar di masyarakat.
Pemerintah menyoroti disparitas harga yang mencolok karena banyak beras fortifikasi dijual dengan banderol mencapai Rp 42.000 per kilogram namun tidak memiliki standar nutrisi yang memadai.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras untuk keperluan pengujian laboratorium.
Sampel tersebut diambil dari delapan produsen beras fortifikasi yang tercatat resmi dalam sistem informasi pemerintah.
Proses pemeriksaan mencakup verifikasi legalitas izin edar hingga validasi kandungan nutrisi yang tercantum pada label kemasan produk.
Selain zat gizi, Bapanas juga menelusuri kebenaran klaim pemasaran seperti beras organik, bebas gula, hingga produk dengan indeks glikemik rendah.
Setiap klaim yang dicantumkan produsen diwajibkan memiliki bukti pendukung melalui uji klinis yang sah sesuai standar keamanan pangan nasional.
Sebelumnya, otoritas pangan menemukan ketidaksesuaian pada 15 sampel beras khusus yang diperiksa di wilayah Jakarta yang melibatkan sembilan produsen berbeda.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 80% dari sampel tersebut tidak memenuhi spesifikasi gizi yang dijanjikan pada label kemasan.
Bapanas menemukan pula bahwa harga jual beras fortifikasi tersebut sering kali melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi untuk beras premium.
Pemerintah memastikan bahwa sanksi administratif hingga proses hukum akan diterapkan bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Pengawasan berkelanjutan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan beras yang tidak sesuai dengan janji kesehatan pada kemasan produk.
Ringkasan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mengusut 40 merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di pasar domestik pada Selasa (11/8/2026) untuk memastikan standar kesehatan dan perlindungan konsumen terpenuhi. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan ketidaksesuaian kandungan nutrisi serta harga jual yang tidak wajar pada produk-produk tersebut.
Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel dari delapan produsen untuk diuji di laboratorium, setelah temuan sebelumnya menunjukkan bahwa 80% dari 15 sampel beras khusus di Jakarta tidak memenuhi spesifikasi gizi yang tercantum pada label. Pemerintah menegaskan akan mencabut izin edar serta memberikan sanksi administratif hingga proses hukum bagi produsen yang terbukti melakukan manipulasi kualitas.
Selain memeriksa kandungan gizi, pengawasan ini juga mencakup verifikasi terhadap klaim pemasaran seperti beras organik, bebas gula, dan indeks glikemik rendah yang harus didukung oleh uji klinis sah. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menindak disparitas harga yang mencapai Rp 42.000 per kilogram serta memastikan kepatuhan produsen terhadap standar keamanan pangan nasional.
