Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan izin kepada pondok pesantren, sekolah keagamaan, serta sekolah berasrama dengan jumlah siswa di atas 1.000 orang untuk membangun dapur mandiri guna mendukung program Makan Bergizi Gratis, Kamis (6/8/2026).
Dilansir dari Katadata, kebijakan tersebut mensyaratkan setiap fasilitas dapur harus memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Program Gizi atau SPPG.
Pihak pengelola yang memiliki jumlah siswa di bawah ambang batas tersebut diwajibkan untuk bergabung dengan unit SPPG terdekat agar pengawasan kualitas nutrisi tetap terjaga.
Setiap dapur yang beroperasi diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi dapur di lingkungan pondok pesantren untuk memastikan standar tersebut terpenuhi.
Pemerintah saat ini tengah mengakselerasi pemenuhan standar tersebut menyusul adanya beberapa kendala teknis dalam pelaksanaan program di lapangan.
Beberapa poin mengenai perkembangan tata kelola program ini antara lain:
- Badan Gizi Nasional sempat menghentikan operasional SPPG di Semarang setelah muncul laporan dugaan keracunan makanan pada 707 orang.
- Pemerintah menargetkan pengoperasian 1.700 unit SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat diselesaikan pada pekan ini.
- Kementerian Agama mencatat bahwa hingga saat ini baru sekitar 1% pondok pesantren yang telah menerima manfaat dari program makan bergizi tersebut.
Kepemilikan sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan layanan makan bagi para siswa.
Badan Gizi Nasional memberikan batas waktu hingga tanggal 10 Agustus 2026 bagi dapur yang saat ini masih dalam proses pengurusan administrasi sertifikasi.
Sudaryono menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi adalah indikator dasar yang menentukan keberlanjutan operasional sebuah dapur.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap fasilitas yang gagal memenuhi kriteria kebersihan yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Sanksi tegas berupa penutupan secara permanen akan langsung dijatuhkan kepada setiap unit dapur yang terbukti tidak memiliki sertifikasi laik higiene.
Langkah penutupan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta menjamin keamanan konsumsi bagi seluruh peserta program di berbagai daerah.
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengizinkan pondok pesantren dan sekolah berasrama dengan lebih dari 1.000 siswa untuk membangun dapur mandiri guna mendukung program Makan Bergizi Gratis per Kamis (6/8/2026). Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi nutrisi sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga di lingkungan pendidikan.
Setiap dapur wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari otoritas kesehatan setempat, dengan batas waktu pengurusan administrasi hingga 10 Agustus 2026. Sementara itu, lembaga dengan jumlah siswa di bawah 1.000 orang diwajibkan bergabung dengan unit Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) terdekat di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional.
Langkah ini diambil menyusul adanya kendala teknis dan laporan kasus keracunan makanan di Semarang, sehingga pemerintah memperketat pengawasan dengan ancaman sanksi penutupan permanen bagi unit dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
