Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri financial technology (fintech) sebagai sektor yang paling banyak menerima pengaduan konsumen sepanjang periode 1 Januari hingga 13 Juli 2026, dengan total 57.366 pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dilansir dari Katadata, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers RDKB OJK pada Selasa (4/8/2026).
Secara keseluruhan, OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan dari masyarakat melalui sistem APPK tersebut.
Sektor perbankan menempati posisi kedua dengan jumlah 25.443 pengaduan yang tercatat masuk ke sistem pengawasan OJK.
Selain perbankan, terdapat beberapa sektor lain yang juga mencatatkan jumlah pengaduan signifikan selama periode berjalan:
- Perusahaan pembiayaan menyumbang 18.578 pengaduan dari masyarakat.
- Sektor asuransi mencatatkan total 11.418 pengaduan masuk.
- Pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya menyumbang 1.039 pengaduan.
- Berbagai sektor lainnya secara akumulatif memberikan 888 pengaduan kepada otoritas.
Menanggapi tingginya angka tersebut, OJK saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Tentunya ini menggunakan berbagai teknologi, semakin mudah diakses, semakin responsif, dan memberikan kepastian dalam penanganannya,” kata Dicky.
Regulasi yang diperbarui ini dirancang untuk mengatur penanganan konsumen secara menyeluruh, mulai dari penyampaian informasi, proses penanganan pengaduan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
OJK juga berencana menyediakan mekanisme satu pintu untuk menangani pengaduan konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang izin usahanya telah dicabut.
Revisi aturan ini sedang dalam tahap masukan publik dan ditargetkan untuk segera diterbitkan pada akhir tahun 2026.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 137 pelaku usaha jasa keuangan telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai total mencapai Rp 73,36 miliar.
OJK juga telah menjatuhkan 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan, OJK bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang telah memverifikasi 1,17 juta rekening sejak November 2024.
Hingga saat ini, IASC telah berhasil memblokir 604.923 rekening terkait indikasi penipuan keuangan.
Langkah tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 723,7 miliar yang diblokir, dengan Rp 204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga mencatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal serta 240 entitas investasi ilegal hingga 30 Juli 2026.
Selain itu, satgas turut menindak 27 entitas gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui platform digital.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi regulasi perlindungan konsumen sebagai respons atas tingginya angka pengaduan di sektor financial technology (fintech) yang mencapai 57.366 laporan sepanjang 1 Januari hingga 13 Juli 2026.
Revisi POJK Nomor 31/POJK.07/2020 ini dirancang untuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara menyeluruh, dengan target penerbitan aturan baru pada akhir tahun 2026.
Selain melakukan pembaruan aturan, OJK telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar dan memblokir lebih dari 600 ribu rekening terkait penipuan melalui kerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) serta Satgas PASTI.
