OJK Beri Sanksi 104 Pelaku Pasar Modal Rp91 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat memberikan keterangan pers terkait sanksi pelaku pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan sanksi bagi 104 pelaku pasar modal dalam konferensi pers bulanan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pelaku di sektor pasar modal dengan total denda mencapai Rp 91,09 miliar dalam upaya penegakan aturan yang berlangsung hingga akhir Juli 2026.

Dilansir dari Katadata, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan kebijakan tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

Baca Juga

Hasan menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin di bidang Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) selama periode tahun berjalan.

Selain denda finansial, regulator juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif tambahan yang mencakup dua pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.

OJK turut memberikan satu pembatalan surat tanda terdaftar, enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait.

Meski telah merinci jumlah sanksi secara keseluruhan, pihak otoritas belum memberikan detail mengenai identitas pihak yang dijatuhi hukuman maupun spesifikasi pelanggaran yang dilakukan.

Tindakan tegas ini sejalan dengan langkah OJK sebelumnya yang melarang pengusaha Benny Tjokrosaputro untuk berkecimpung di pasar modal seumur hidup.

Sanksi seumur hidup terhadap Benny Tjokrosaputro resmi diberlakukan pada 13 Maret 2026 akibat pelanggaran manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO.

Pelanggaran tersebut terjadi pada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, perusahaan di mana Benny Tjokrosaputro bertindak sebagai pihak pengendali.

Dalam kasus spesifik tersebut, OJK menemukan adanya pencatatan aset berupa piutang pihak berelasi serta uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi nyata.

Perusahaan tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp 2,7 miliar karena dianggap melanggar ketentuan penyajian serta pengungkapan laporan keuangan kepada publik.

Temuan regulator menunjukkan bahwa dana hasil IPO dialirkan kepada pihak terafiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi serta aturan keterbukaan informasi.

Penyimpangan tata kelola perusahaan tersebut tercatat terjadi selama periode laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023.

OJK menilai peran pengendali perusahaan sangat dominan dalam terjadinya praktik yang membuat laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.

Langkah hukum ini ditegaskan sebagai komitmen regulator dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pasar modal di Indonesia.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp91,09 miliar kepada 104 pelaku pasar modal hingga Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan pengawasan rutin di sektor pasar modal.

Selain sanksi finansial, OJK memberlakukan berbagai tindakan administratif tambahan, termasuk dua pencabutan izin usaha, enam pembekuan izin, serta sejumlah peringatan dan perintah tertulis bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tegas ini merupakan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal, yang sebelumnya juga diwujudkan melalui sanksi seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro atas kasus manipulasi laporan keuangan di PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Rekomendasi