Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah memformulasikan kebijakan skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT untuk menekan beban operasional yang tinggi pada Senin (13/7/2026).
Dilansir dari MSN, langkah strategis ini diambil karena komponen biaya BBM saat ini mencapai sekitar 70% dari total pengeluaran operasional kapal nelayan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah secara intensif sedang merumuskan berbagai alternatif terkait penyesuaian harga tersebut guna memastikan keberlangsungan usaha perikanan tangkap.
“Belum diputus, sedang dirumusin,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah opsi yang sedang dikaji, namun keputusan final mengenai skema maupun besaran harga khusus belum ditetapkan secara resmi hingga saat ini.
Proses pengambilan keputusan ini didorong oleh aspirasi para nelayan yang mengharapkan akses harga BBM yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku saat ini.
“Ya intinya yang diusulkan, mereka usulnya mintanya kan murah, tapi kami akan ada hitungan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa penetapan kebijakan harga BBM bagi nelayan ini akan segera diputuskan dalam waktu dekat setelah melalui proses evaluasi komprehensif.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan bahwa selama ini kapal nelayan dengan kapasitas 30 GT hingga 200 GT diwajibkan menggunakan BBM industri dengan harga umum yang fluktuatif.
“Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional,” kata Lotharia Latif.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan kalkulasi mendalam terkait proyeksi kebutuhan pasokan BBM bagi nelayan hingga penghujung tahun berjalan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, terdapat kebutuhan tambahan BBM untuk nelayan sebesar kurang lebih 400 ribu kiloliter.
“Ini mengenai ketersediaan BBM untuk nelayan, jadi ini kami lagi menghitung berapa kebutuhan untuk nelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun,” kata Yuliot Tanjung.
Saat ini, regulasi BBM bagi nelayan terbagi ke dalam dua kategori, yakni BBM bersubsidi untuk kapal di bawah 30 GT dan BBM nonsubsidi untuk kapal di atas 30 GT.
Pemerintah melalui koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus membahas formulasi kebijakan yang tepat bagi pengguna BBM nonsubsidi tersebut.
“Ini kan ada dua, yang pertama ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang non-subsidi di atas 30 GT,” kata Yuliot Tanjung.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi nelayan skala menengah dan besar yang selama ini terdampak oleh tingginya harga BBM industri sebagai input utama dalam kegiatan melaut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan energi nasional dengan upaya perlindungan terhadap sektor perikanan tangkap di tanah air.
Proses koordinasi antar kementerian terus dilakukan agar skema harga yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan bagi seluruh pemilik kapal nelayan yang terdampak.





