Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta para hakim di Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, masyarakat adat, serta jurnalis saat menangani berbagai perkara lingkungan, Kamis (6/8/2026).
Dilansir dari Katadata, langkah tersebut merupakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan peradilan memberikan payung hukum dari ancaman kriminalisasi bagi mereka yang memperjuangkan kelestarian bumi.
Pesan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan materi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII di Bogor.
Selain perlindungan bagi aktivis, para hakim didorong untuk selalu mengedepankan aspek pemulihan ekosistem dalam setiap putusan perkara lingkungan agar tidak sekadar menjatuhkan sanksi administratif atau pidana saja.
Putusan pengadilan harus menjamin pemulihan lingkungan yang rusak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPLH serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis sains dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, pencemar membayar, serta tanggung jawab mutlak.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan kesiapannya menjadi mitra Mahkamah Agung melalui penyediaan data, informasi, serta dukungan tenaga ahli demi mendukung independensi peradilan.
Keberhasilan seorang hakim lingkungan dinilai dari sejauh mana putusan tersebut mampu memulihkan kondisi alam sekaligus melindunginya bagi generasi mendatang.
Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan diyakini akan membangun kepastian hukum serta menjaga kelestarian hutan, sungai, dan danau sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045.
Seruan tersebut muncul di tengah masih maraknya dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat di berbagai wilayah di Tanah Air.
Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch menilai aparat penegak hukum masih menggunakan berbagai instrumen hukum untuk menjerat warga yang memprotes deforestasi, pencemaran, hingga proyek ekstraktif.
Temuan tersebut didasarkan pada penelaahan terhadap lebih dari 50 perkara sepanjang tahun 2015 hingga 2025 yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta enam provinsi di Papua.
Lembaga tersebut memilih 15 kasus yang dinilai paling mencerminkan penggunaan gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation untuk membungkam aktivis dan tokoh masyarakat.
Data yang dikumpulkan mencakup 69 wawancara dengan warga desa, tokoh masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, serta pejabat pemerintah.
Terdapat beberapa instrumen hukum yang kerap digunakan untuk menjerat pejuang lingkungan, di antaranya:
- Ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang sering kali menyasar warga di sekitar area konflik lahan.
- Pasal-pasal dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang digunakan untuk membatasi ruang gerak protes masyarakat.
- Aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dinilai memiliki ambiguitas dalam penerapannya.
Meskipun sebagian besar perkara tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, para aktivis tetap harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Dari masa ke masa, Pemerintah Indonesia berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana tak berdasar,” kata Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson.
Ringkasan
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta para hakim di Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, masyarakat adat, dan jurnalis dari ancaman kriminalisasi saat memberikan materi di Bogor, Kamis (6/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk menegakkan amanat Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 guna menjamin keamanan pihak yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Selain perlindungan bagi aktivis, hakim didorong untuk mengutamakan aspek pemulihan ekosistem dalam setiap putusan perkara lingkungan, alih-alih hanya memberikan sanksi administratif atau pidana. Penegakan hukum ini diharapkan berbasis pada prinsip sains, kehati-hatian, serta tanggung jawab mutlak guna memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Seruan ini muncul di tengah laporan Human Rights Watch yang menyoroti masih maraknya penggunaan instrumen hukum, seperti UU Perkebunan dan UU Minerba, untuk membungkam warga yang memprotes deforestasi maupun konflik lahan. Meskipun banyak perkara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, proses hukum yang panjang dianggap sangat membebani para aktivis dan tokoh masyarakat.
