Jakarta – Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia melaporkan peningkatan rata-rata pendapatan mitra pengemudi sebesar hampir 5% setelah menerapkan kebijakan potongan komisi maksimal 8% untuk layanan penumpang roda dua sejak awal Juli 2026.
Dilansir dari Katadata, langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi di tengah dinamika industri transportasi daring yang semakin kompetitif.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (17/7/2026) bahwa kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari realokasi anggaran internal perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah memastikan kesejahteraan mitra tetap terjaga melalui pengalokasian kembali dana yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan layanan.
Meskipun memberikan dampak positif bagi pengemudi, Dirhamsyah mengakui bahwa langkah ini membawa konsekuensi signifikan terhadap keberlangsungan operasional bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Pengurangan anggaran pengembangan layanan berpotensi memengaruhi stabilitas operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permintaan pasar serta peluang pendapatan bagi jutaan mitra pengemudi jika kebijakan ini diterapkan dalam durasi yang panjang.
Maxim menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, keberlanjutan operasional, serta kualitas layanan bagi para pengguna di berbagai daerah.
Perusahaan juga memastikan bahwa meskipun komisi dipangkas, berbagai bentuk subsidi dan insentif bagi mitra pengemudi tetap akan diberikan untuk mendukung pertumbuhan industri transportasi daring.
Maxim menilai bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan menyeluruh mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan komisi 8% tersebut terhadap ekosistem bisnis mereka.
Pihak manajemen menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara berkelanjutan guna memastikan terciptanya iklim usaha yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah terkait rencana penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring seharusnya berada di bawah angka 10%.
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan secara resmi peraturan presiden tersebut, meskipun sejumlah aplikator telah mulai menerapkan penyesuaian komisi sejak awal bulan ini.
Sebelum adanya kebijakan baru ini, sistem potongan aplikator untuk layanan pengantaran penumpang umumnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal 20%.
Terdapat tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk merinci apakah batasan komisi 8% tersebut nantinya akan mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini sering dikeluhkan mitra pengemudi karena besaran potongannya.
Untuk memahami perkembangan terkini terkait kebijakan tersebut, berikut adalah beberapa catatan tambahan mengenai posisi Maxim dalam industri ini:
- Maxim berpandangan bahwa model kemitraan saat ini masih menjadi pilihan paling ideal bagi mayoritas pengemudi ojek daring dibandingkan dengan model usaha mikro kecil dan menengah.
- Perusahaan memastikan bahwa penerapan komisi 8% tetap dibarengi dengan upaya menjaga tarif layanan agar tetap terjangkau bagi masyarakat pengguna.
- Maxim juga telah memberikan respons formal terkait rencana pemerintah untuk memasukkan aplikasi transportasi daring ke dalam lingkup aturan e-commerce.
Ringkasan
Maxim Indonesia melaporkan peningkatan pendapatan mitra pengemudi sebesar hampir 5% setelah menerapkan kebijakan potongan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi roda dua sejak awal Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menyesuaikan diri dengan arahan pemerintah mengenai batasan potongan aplikator di bawah 10%.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa peningkatan pendapatan tersebut berasal dari realokasi anggaran internal perusahaan. Meski memberikan dampak positif bagi pengemudi, kebijakan ini diakui berpotensi memengaruhi stabilitas operasional dan keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang karena pengurangan anggaran pengembangan layanan.
Penerapan komisi 8% ini sejalan dengan rencana penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Hingga kini, pihak manajemen terus memantau dampak kebijakan tersebut guna menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra, keberlanjutan operasional, dan keterjangkauan tarif bagi pengguna.





