Jakarta – Pemerintah kembali memperluas basis pemungutan pajak di sektor digital dengan menunjuk tujuh perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada Mei 2026. Penunjukan ini menandai semakin kuatnya pengawasan fiskal terhadap layanan digital lintas negara, termasuk penyedia kecerdasan buatan dan aplikasi kebugaran yang kini banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan tujuh pemungut PPN PMSE baru tersebut untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berubah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Dianan Rismawati mengatakan langkah itu diambil agar pemungutan pajak tidak tertinggal dari perubahan model bisnis digital.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital,” kata Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/6).
Dua nama yang paling menonjol dalam daftar terbaru itu adalah Kling AI Pte. Ltd. dan Strava, Inc. Selain keduanya, DJP juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Ketujuh entitas tersebut berasal dari ragam sektor digital, mulai dari layanan AI, kebugaran, konten digital, hingga pendidikan. Dengan masuknya penyedia layanan seperti AI ke dalam skema PPN PMSE, pemerintah menunjukkan bahwa cakupan pajak digital kini tidak lagi terbatas pada platform perdagangan atau layanan hiburan semata.
Inge menilai penunjukan ini mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang semakin banyak memanfaatkan layanan digital dari luar negeri. Menurut dia, DJP harus memastikan sistem perpajakan tetap relevan di tengah pertumbuhan pesat transaksi digital.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Hingga 31 Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total itu, 233 pelaku usaha sudah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak ke negara.
Dari sisi penerimaan, sektor ekonomi digital telah menyumbang Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Kontribusi itu berasal dari beberapa komponen, yakni PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,98 triliun, serta Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,26 triliun.
“Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE,” kata Inge.
Penerimaan PPN PMSE tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Setoran pada 2020 mencapai Rp 731,4 miliar, lalu naik menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga 31 Mei 2026.
Untuk pajak kripto, penerimaan tercatat Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 174,46 miliar hingga Mei 2026.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar,” ujar Inge.
Pada sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 574,38 miliar hingga Mei 2026.
Pajak fintech itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.
Sementara itu, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,18 triliun hingga Mei 2026.
“Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun,” kata Inge.
