KLH Susun Aturan Wajib Pemulihan Cadangan Air Tanah

Ilustrasi air tanah dan pipa penyedotan di kawasan perkotaan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyusun aturan wajib pemulihan cadangan air tanah untuk mencegah penurunan permukaan tanah.

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan regulasi baru mengenai kewajiban panen air bagi pihak yang melakukan penyedotan air tanah untuk memulihkan ekosistem dan mencegah penurunan permukaan tanah pada Sabtu (1/8/2026).

Dilansir dari Katadata, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa aktivitas pengambilan air tanah di wilayah perkotaan nantinya akan dibebankan retribusi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Baca Juga

“Kalau orang menambang air dari bawah tanah, dia harus punya kemampuan mengembalikan air,” kata Jumhur.

Ketentuan tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh bagi siapapun yang melakukan ekstraksi air dari lingkungan sekitar.

Pemerintah menyoroti dampak serius dari penyedotan air tanah yang tidak terkendali, yakni penurunan permukaan tanah serta mengeringnya ekosistem di berbagai daerah.

Pihak yang memanen air dari lingkungan diwajibkan melakukan langkah konservasi sebagai bentuk penggantian sumber daya yang telah diambil.

“Apakah dia wajib membuat biopori dengan kedalaman tertentu, sehingga airnya dibuang ke situ lagi, atau tanam sekian ribu pohon kalau dia ambil sekian kubik air dalam area berapa ratus meter,” ujar Jumhur.

Pemerintah menargetkan penyusunan beleid atau aturan teknis ini dapat diselesaikan dalam tahun berjalan.

Ancaman Krisis Air di Indonesia

Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020 memproyeksikan bahwa persentase wilayah di Indonesia yang mengalami krisis air akan meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada 2045.

Kondisi krisis air yang dinilai semakin genting ini menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia diperburuk oleh keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut memberikan kendali pengaturan tata ruang kepada pemerintah pusat yang dinilai lebih memprioritaskan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Posisi air sebagai komoditas tetap menguat setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 dan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.

Praktik privatisasi air yang didorong oleh regulasi tersebut berisiko menyebabkan eksploitasi sumber daya air serta tumpang tindih perizinan di kawasan hulu.

Pencemaran lingkungan sering kali menjadi dampak lanjutan dari pengelolaan sumber daya air yang tidak berkelanjutan tersebut.

Walhi mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata kelola lingkungan dan ruang yang berlaku saat ini.

Moratorium perizinan di kawasan hulu dan sumber air perlu dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Pemerintah juga diminta mencabut izin-izin yang tumpang tindih di wilayah perlindungan sumber air demi menjaga kelestarian jangka panjang.

“Pemerintah harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka,” demikian dikutip dari laman resmi Walhi.

Ringkasan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun regulasi baru yang mewajibkan pihak pengambil air tanah untuk melakukan pemulihan cadangan air guna mencegah penurunan permukaan tanah dan kerusakan ekosistem di Indonesia pada Sabtu (1/8/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan ekstraksi air tanah wajib melakukan langkah konservasi, seperti pembuatan biopori atau penanaman pohon, serta akan dikenakan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.

Langkah ini diambil di tengah ancaman krisis air yang diproyeksikan meningkat hingga 9,6 persen pada tahun 2045, dengan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai perlunya evaluasi tata kelola air dan penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat terhadap eksploitasi sumber daya air.

Rekomendasi