Kementan Tetapkan Harga Minimum Ayam, Telur Peternak

Bisnistalk.com, – Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan harga minimum untuk ayam hidup dan telur di tingkat peternak, sebuah langkah yang dirancang untuk menyelamatkan industri perunggasan nasional dari anjloknya harga jual komoditas tersebut. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengonfirmasi keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi mendalam bersama peternak, berbagai asosiasi, serta para pelaku usaha di sektor perunggasan. Diskusi ini bertujuan mencari solusi konkret atas kerugian yang dialami peternak akibat rendahnya harga jual ayam dan telur.

“Hasil kesepakatan yang dicapai adalah mulai tanggal 15 Juli mendatang, harga ayam hidup di semua peternak, terlepas dari ukurannya, akan ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kementan, pada Selasa (7/7). Ia menambahkan, “Untuk harga telur, batas minimumnya adalah Rp24.000 per kilogram.”

Langkah ini digambarkan sebagai upaya krusial untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Tujuannya adalah memastikan harga komoditas unggas tidak jatuh hingga merugikan peternak, namun juga tidak melonjak tinggi hingga membebani daya beli masyarakat.

“Kesejahteraan peternak harus terjaga, namun konsumen pun tidak boleh merasakan kerugian. Oleh karena itu, negara hadir untuk mengatur agar tercipta keseimbangan pasar yang adil,” jelas Sudaryono.

Ia menguraikan bahwa ayam dan telur merupakan komoditas pangan yang sangat strategis. Mekanisme penetapan harganya tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada dinamika pasar bebas. Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menggodok berbagai proposal untuk meningkatkan efisiensi dalam sektor perunggasan, mencakup aspek pasokan bahan baku pakan, rantai distribusi, hingga pengawasan ketat terhadap praktik-praktik usaha yang berpotensi merugikan peternak.

Pemerintah berkomitmen, bersama dengan seluruh asosiasi peternak, untuk memastikan bahwa harga minimum yang telah ditetapkan ini akan dipatuhi oleh setiap pelaku usaha di seluruh negeri.

“Jika harga minimum ini dipatuhi, maka kesejahteraan peternak akan meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendorong semangat mereka untuk terus berproduksi, sembari memastikan harga di tingkat konsumen tetap stabil sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan,” tegas Sudaryono.

Peternak Menanggung Kerugian Rp6.500 per Kilogram

Menyikapi kebijakan baru ini, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyambut baik. Ia menilai peningkatan harga di tingkat kandang sangat diperlukan untuk mencegah potensi kebangkrutan yang mengancam para peternak.

Sugeng memaparkan bahwa harga ayam hidup saat ini di tingkat peternak hanya berkisar Rp13.000 per kilogram. Angka ini berada jauh di bawah biaya produksi yang dikeluarkan, sehingga setiap kilogram ayam yang terjual mengakibatkan kerugian sekitar Rp6.500 bagi peternak.

“Kondisi yang merugikan ini jelas memperburuk perekonomian para peternak dan sangat berpotensi menimbulkan kebangkrutan massal apabila tidak segera ditangani dengan solusi yang efektif,” ungkap Sugeng kepada Katadata.co.id, pada Jumat (4/7).

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian sebelumnya memang telah mengundang seluruh pelaku industri pada tanggal 29 Juni lalu untuk mendorong kenaikan harga ayam di tingkat peternak.

Namun demikian, Sugeng menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada tingkat kepatuhan seluruh pelaku usaha. Hal ini terutama menjadi krusial mengingat kondisi pasokan ayam yang masih tergolong tinggi dan permintaan daging ayam yang cenderung melemah.

“Keputusan pemerintah ini merupakan langkah pencegahan krusial terhadap kebangkrutan massal. Tantangan utamanya adalah apakah seluruh pelaku usaha mampu dan bersedia mengimplementasikan ketentuan ini. Oleh karena itu, diperlukan tingkat ketaatan yang tinggi dari seluruh pihak,” urainya.

GOPAN juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan harga minimum tersebut.

Di sisi lain, Sugeng juga menyoroti bahwa harga ayam di tingkat konsumen juga menunjukkan tren penurunan, dari kisaran Rp36.000 menjadi Rp30.000 per kilogram. Menurutnya, angka ini berada di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, yang mengindikasikan adanya tekanan harga yang merata di seluruh rantai pasok produk unggas.

“Harga yang diterima oleh konsumen saat ini jauh di bawah ketentuan pemerintah. Hal ini semakin memperjelas bahwa peternak memang sedang berada dalam kondisi kerugian yang signifikan,” pungkasnya.

Rekomendasi