Jakarta – Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau CPO untuk periode 1–31 Agustus 2026 sebesar US$ 996,52 per metrik ton pada Senin (3/8/2026).
Dilansir dari Katadata, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan bahwa penurunan harga sebesar 0,44 persen ini dipicu oleh melemahnya permintaan global dari importir utama serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Angka penetapan tersebut mengacu pada rata-rata harga di Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, menyusul adanya selisih harga yang signifikan dengan pasar Rotterdam.
Sebagai konsekuensi dari penetapan tersebut, pemerintah mengenakan Bea Keluar sebesar US$ 148 per metrik ton dan Pungutan Ekspor sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi.
Produk turunan berupa minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram juga dikenakan Bea Keluar sebesar US$ 33 per metrik ton.
Sementara itu, harga komoditas lain seperti biji kakao justru mengalami lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Harga Referensi biji kakao ditetapkan sebesar US$ 5.424,96 per metrik ton, yang kemudian mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) menjadi US$ 5.064 per metrik ton.
Tommy Andana menjelaskan bahwa kenaikan harga kakao ini disebabkan oleh gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama dan fenomena cuaca El Niño.
Atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar serta Pungutan Ekspor biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen.
Di sisi lain, kebijakan HPE untuk produk kehutanan dan hasil bumi lainnya menunjukkan tren yang bervariasi.
HPE untuk getah pinus mengalami kenaikan tipis menjadi US$ 1.013 per metrik ton, sementara HPE untuk produk kulit tercatat tidak mengalami perubahan harga.
Pemerintah juga menyesuaikan HPE untuk berbagai jenis produk kayu yang diekspor ke pasar internasional.
- HPE produk kayu seperti veneer dari hutan alam dan kayu olahan rimba campuran mengalami kenaikan harga.
- Produk kayu olahan dari jenis meranti, merbau, serta akasia mengalami penurunan harga patokan ekspor.
- Beberapa jenis kayu seperti keping kayu dan produk olahan dari jenis sungkai tercatat tetap stabil tanpa perubahan harga.
Seluruh penetapan harga ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi ekspor selama bulan Agustus.
Ringkasan
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar US$ 996,52 per metrik ton untuk periode Agustus 2026, yang mengalami penurunan 0,44 persen akibat melemahnya permintaan global dan penurunan harga minyak mentah dunia.
Penetapan harga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 ini mewajibkan eksportir membayar Bea Keluar sebesar US$ 148 per metrik ton serta Pungutan Ekspor sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO.
Di sisi lain, pemerintah mencatat kenaikan signifikan pada Harga Referensi biji kakao menjadi US$ 5.424,96 per metrik ton akibat gangguan pasokan di Afrika Barat, sementara Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk kehutanan seperti kayu dan getah pinus menunjukkan tren fluktuatif.
