Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melaporkan realisasi pembiayaan berkelanjutan atau sustainable financing telah mencapai angka Rp 77,06 triliun hingga periode Mei 2026.
Dilansir dari Katadata, capaian tersebut tercatat memberikan kontribusi sebesar 23% terhadap total portofolio pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah tersebut.
Senior Vice President Environmental Social and Governance Group Head BSI, Muhammad S. Habiby, menyatakan bahwa portofolio keberlanjutan perusahaan tumbuh stabil di atas 10% secara tahunan.
Pihak manajemen terus menjaga kontribusi pembiayaan berkelanjutan agar tetap berada di atas angka 20% dengan memprioritaskan tiga sektor utama.
“Pengelolaan sumber daya alam hayati berkelanjutan, produk eco efficient, dan energi terbarukan,” kata Habiby, Kamis (23/7/2026).
Untuk memastikan pembiayaan masuk dalam kategori berkelanjutan, debitur wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh bank.
Debitur harus termasuk dalam 11 kategori kegiatan usaha berwawasan lingkungan serta tidak melanggar prinsip dampak negatif yang signifikan atau do no significant harm.
BSI juga secara tegas menerapkan daftar pengecualian atau exclusion list terhadap kegiatan usaha yang tidak selaras dengan nilai keberlanjutan dan syariat Islam.
Sektor yang masuk dalam daftar pengecualian mencakup pembalakan liar, perdagangan satwa liar, hingga produksi bahan radioaktif yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis.
BSI tetap membuka akses pembiayaan bagi sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, pertambangan batu bara, serta perkebunan monokultur dengan persyaratan ketat.
Perusahaan mewajibkan debitur di sektor tersebut untuk memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, izin usaha, dan sertifikasi keberlanjutan yang sah.
Selain itu, pihak bank memastikan bahwa lokasi operasional debitur tidak berada di kawasan lindung yang dilarang oleh peraturan pemerintah.
BSI secara konsisten menerapkan batas penyaluran pembiayaan terhadap brown sector yang dinilai memiliki tingkat emisi tinggi dan ketergantungan besar pada energi fosil.
Batas maksimal penyaluran pembiayaan untuk sektor batu bara telah dipangkas dari 7,25% menjadi 6% dari total pembiayaan sejak Maret 2024.
Alokasi pembiayaan untuk industri dan pertambangan migas juga telah mengalami penyesuaian menjadi maksimal 7% dari sebelumnya sebesar 7,5%.
“Limit tersebut dievaluasi berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun,” ujar Habiby.
Proses evaluasi limit pembiayaan tersebut mempertimbangkan realisasi bauran energi nasional serta perkembangan profil risiko bisnis perbankan.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah strategis bisnis bank serta dinamika regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan realisasi pembiayaan berkelanjutan sebesar Rp77,06 triliun hingga Mei 2026 sebagai upaya mendukung transisi ekonomi hijau. Angka tersebut mencakup 23% dari total portofolio pembiayaan bank yang disalurkan dengan pertumbuhan stabil di atas 10% secara tahunan.
BSI memprioritaskan pembiayaan pada tiga sektor utama yakni pengelolaan sumber daya alam hayati, produk eco-efficient, dan energi terbarukan. Untuk menjaga prinsip keberlanjutan, bank mewajibkan debitur memenuhi kriteria kegiatan usaha berwawasan lingkungan serta tidak melanggar prinsip do no significant harm.
Sebagai langkah mitigasi risiko emisi, BSI secara konsisten membatasi penyaluran dana ke sektor industri berisiko tinggi atau brown sector. Saat ini, batas maksimal pembiayaan untuk sektor batu bara telah dipangkas menjadi 6% dan sektor pertambangan migas menjadi maksimal 7% dari total pembiayaan, dengan evaluasi berkala yang disesuaikan terhadap dinamika regulasi dan bauran energi nasional.
