Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang skema pembiayaan khusus untuk mendukung program mandatori bioetanol guna menekan disparitas harga antara bahan bakar nabati tersebut dengan bahan bakar minyak konvensional pada Selasa (4/8/2026).
Dilansir dari Katadata, langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan industri bioetanol sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan bagi para petani penyedia bahan baku.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan formulasi kebijakan yang menguntungkan seluruh pihak, baik dari sisi industri, petani, maupun negara.
“Kami akan bentuk skemanya, membuat satu formulasi yang baik untuk kepentingan industri, petani, dan negara,” kata Bahlil.
Bioetanol sendiri merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan organik seperti jagung, singkong, serta tebu, yang berbeda karakteristiknya dengan biodiesel berbasis CPO.
Pemerintah berencana mematok harga beli bahan baku langsung dari tingkat petani agar nilai ekonomi komoditas tersebut tetap terjaga dan memberikan pendapatan yang stabil bagi produsen di hulu.
Skema pembiayaan yang sedang disiapkan tersebut diproyeksikan akan mengadopsi model serupa dengan BPDPKS yang selama ini telah sukses mendukung pengembangan industri biodiesel di tanah air.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan target ambisius untuk memulai implementasi mandatori bioetanol dengan kadar 10% hingga 20% atau E10-20 pada tahun 2027 mendatang.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan penerapan program biodiesel yang saat ini telah mencapai tingkat pencampuran sebesar 50% atau B50.
Dalam menjalankan program ini, pemerintah akan melibatkan kolaborasi antara Pertamina dan pihak swasta untuk mengelola rantai pasok bahan baku dari sektor perkebunan dan pertanian.
Sebelum mencapai target E10-20, pemerintah sempat mencanangkan target awal implementasi bioetanol sebesar 5% atau E5 yang rencananya diberlakukan bagi seluruh badan usaha stasiun pengisian bahan bakar umum pada semester kedua tahun ini.
Program mandatori ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya nabati yang melimpah di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait teknis pembiayaan dan distribusi akan disesuaikan agar tidak membebani masyarakat luas saat implementasi penuh dilakukan di masa mendatang.
Ringkasan
Kementerian ESDM tengah merancang skema pembiayaan khusus untuk mendukung program mandatori bioetanol agar harga bahan bakar tersebut tidak membebani masyarakat, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (4/8/2026).
Skema ini diproyeksikan mengadopsi model serupa BPDPKS yang sukses mendukung industri biodiesel, dengan fokus utama menjaga stabilitas harga beli bahan baku dari petani sekaligus memastikan keberlangsungan industri.
Pemerintah menargetkan implementasi mandatori bioetanol dengan kadar 10% hingga 20% (E10-20) pada tahun 2027 sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.





