Bahlil Petakan Kandungan Logam Tanah Jarang Atasi Hambatan Ekspor

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan terkait pemetaan kandungan logam tanah jarang untuk ekspor.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan pemetaan kandungan logam tanah jarang guna memastikan kelancaran ekspor produk hilirisasi.

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pemetaan komprehensif terhadap kandungan mineral yang akan diekspor guna memastikan kelancaran arus perdagangan produk hilirisasi, Selasa (4/8/2026).

Dilansir dari Katadata, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan langkah ini ditempuh agar ekspor produk hilirisasi tidak terhambat oleh keberadaan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Baca Juga

Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku krusial bagi berbagai industri strategis, mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, hingga teknologi pertahanan canggih.

“Sekarang sedang dipetakan secara baik agar investor dan industri bisa menjalankan kegiatannya, sekaligus melakukan kanalisasi LTJ agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Bahlil.

Hambatan ekspor muncul karena produk turunan nikel dan tembaga terdeteksi mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

Bahlil menjelaskan bahwa produk hilirisasi tersebut tetap perlu diekspor karena Indonesia belum memiliki industri khusus yang mampu mengelola LTJ secara mandiri.

“Sampai saat ini kita belum punya industri yang secara spesifik untuk LTJ, sementara produk Nickel Pig Iron prosesnya baru mencapai 40-50% sehingga pasti masih ada komponen mineral ikutan,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah berencana membangun fasilitas industri khusus untuk mengolah mineral tersebut di masa depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merevisi regulasi untuk mengatur detail mengenai LTJ.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan barang yang dilarang untuk diekspor.

“Perincian LTJ akan dibuat lebih detail karena dalam unsur kimia di alam, LTJ tidak bisa dipisahkan 100% dan akan selalu menjadi mineral ikutan,” kata Airlangga.

Pemerintah menargetkan proses revisi aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu ke depan.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) sebelumnya melaporkan bahwa terdapat sekitar 120 Laporan Surveyor yang belum terbit akibat kewajiban pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah menuturkan bahwa pengujian tersebut belum berjalan optimal karena kendala regulasi serta kesiapan alat teknis di lapangan.

“Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat isu tata kelola serta kesiapan alat uji dan teknis di lapangan,” kata Arif.

Laporan Surveyor merupakan dokumen verifikasi independen yang menjadi dasar bagi bea cukai untuk memberikan izin ekspor barang.

Arif menambahkan bahwa dokumen yang tertahan tersebut berasal dari berbagai komoditas pertambangan di wilayah Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung.

Proses penerbitan dokumen saat ini masih terkendala di sejumlah perusahaan surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.

Kondisi ekspor dilaporkan mulai membaik setelah pengiriman produk hasil pemurnian nikel dan bauksit kembali dapat dilakukan setelah sempat terhenti sepenuhnya.

Ringkasan

Kementerian ESDM tengah melakukan pemetaan komprehensif terhadap kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan pada produk hilirisasi untuk mengatasi hambatan ekspor nikel dan tembaga, Selasa (4/8/2026).

Langkah ini diambil karena terdapat 120 Laporan Surveyor yang tertahan akibat kewajiban pengujian unsur LTJ, sementara Indonesia belum memiliki industri pengolahan khusus untuk mineral tersebut.

Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur detail teknis terkait LTJ, mengingat unsur tersebut sulit dipisahkan sepenuhnya dari komoditas pertambangan utama.

Rekomendasi